-Gugatan kader banteng terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diduga untuk mengganggu solidaritas PDIP dalam menghadapi Pilkada 2024.
Menurut analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno, wajar bila masyarakat menilai gugatan yang dilayangkan Djufri dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu sangat politis dan kuat dugaan adanya campur tangan kekuasaan.
"Wajar publik melihat nuansa politiknya dalam gugatan ini untuk mengganggu soliditas PDIP yang saat ini menghadapi Pilkada," kata Adi Prayitno kepada RMOL, Senin (9/9).
Adi menuturkan gugatan tersebut bernuansa politis lantaran baru dilayangkan sekarang, di saat Presiden Joko Widodo telah mendepak kader partai berlambang banteng moncong putih, Yasonna Laoly, dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM.
"Tentu gugatan ini telat, kenapa? Gugatan ini tidak dilakukan saat misalnya kepengurusan yang baru disahkan melalui SK Menkumham," ucapnya.
Seharusnya, kata Adi, gugatan itu datang ketika para kader banteng memberikan rekomendasi cakada ke DPP dan Yasonna Laoly masih menjabat di pemerintahan.
"Kenapa mesti nunggu Menkumham yang baru begitu untuk dilantik menggantikan Yasonna Laoly, dan menunggu rekomendasi partai udah diberikan kepada yang lainnya terkait pilkada," demikian Adi Prayitno.
Sebelumnya, sejumlah kader PDIP melayangkan gugatan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, pada 5 September 2024 ke PN Jakpus.