Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Ketua MK Ingatkan Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Kisruh Kadin



Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Menurut Jimly di dalam kisruh di internal Kadin negara harus hadir bertanggung jawab, karena keberadaannya diatur lewat undang-undang yakni UU 1/1987 dan kepengurusannya disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres).

Atas dasar itu, Jimly menegaskan pemerintah atau negara tak bisa lepas tangan begitu saja terhadap kisruh di internal Kadin yang terjadi akibat polemik ketua umum Arsyad Rasyid atau Anindya Bakrie.

"Ingat Kadin itu jangan dilihat sebagai lembaga swasta, Kadin itu sudah diputuskan MK di zaman saya, bahwa kadin itu adalah lembaga negara dalam arti luas. Walaupun dalam praktik kita susah sebagai lembaga negara, tapi dia lembaga publik, dibentuk dengan UU dan anggaran dasarnya itu PP, maka negara punya tanggung jawab untuk memastikan dia tidak pecah," kata Jimly saat berada di kampus Unhas, Makassar, Selasa (17/6).

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, putusan yang dimaksud yang ditelurkan MK di bawah kepemimpinan Jimly pada 2005 silam. Jimly menjabat Ketua MK dari 2003 sampai 2009.

Kemudian merujuk pada UU 1/1987 tentang Kadin pada Pasal 9 ditulis bahwa kepengurusan organisasi itu disahkan lewat Keppres. (Pasal 9 UU 1/1987). Lalu di pasal 11 dan 12 undang-undang tersebut terdapat perintah pengawasan yang harus dilakukan pemerintah dan sanksi atas penyimpangan yang terjadi.

Menurut Jimly, ada dua jalan untuk menyelesaikan permasalahan polemik kepemimpinan Kadin itu yakni melalui dengan pengadilan atau mediasi. Namun, ia mengimbau agar kedua belah pihak jangan mau dirusak dengan permainan politik jangka pendek.

"Kalau dia merasa diberlakukan secara tidak adil maka tentu ada pihak ketiga yang melerai melalui cabang kehakiman, bisa PTUN. Kita lihat bagaimana ini, kita serahkan pada mekanisme. Kita tidak boleh berpihak, dua-duanya dekat saya. Jadi jangan karena permainan politik jangka pendek kita bisa merusak tradisi negara berhukum dan beretika. Mungkin ada mediasi tanpa pengadilan itu juga bisa. Mediasi saja biar Arsjad tidak merasa dizalimi tapi kalau Anindya cocok juga ketua umum itu, gantian lah, cuman caranya kurang mulus, itu aja," ungkapnya.

Jimly menerangkan sewaktu masih menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ada ide untuk membuat Kadin tandingan yakni, Kadin UMKM dengan dasar prinsip freedom of organization atau kemerdekaan berorganisasi. Namun, dibatalkan di MK.

"Dulu ada ide membuat Kadin tandingan, Kadin UMKM, kami batalkan, tidak boleh, karena mereka berargumen Kadin ini hanya mengurusi pengusaha besar, mereka mau bikin Kadin UMKM berdasarkan prinsip freedom of organisation," kata Jimly.

Putusan MK kala itu, kata Jimly, tegas menyatakan Kadin bukan ormas, sehingga tidak tunduk pada prinsip kebebasan berorganisasi dan berserikat. Akhirnya, Kadin tandingan itu batal didirikan.

"Sehingga tidak tunduk pada prinsip freedom of organisation, kemerdekaan berorganisasi. Tidak boleh, Kadin hanya satu saja. Nah, negara punya kepentingan, jangan sampai ketentuan UU, ketentuan anggaran dasar dari Kadin itu dilanggar tapi ini cermin di dalam politik king. Jadi mengabaikan (menggunakan) segala cara untuk (kepentingan) hawa nafsu. Tapi penyelesaian tergantung pemerintah kan, tentu masing-masing pihak berargumen sudah benar," ujar Jimly.

Baru-baru ini, polemik kepemimpinan Kadin itu terjadi ketika Anindya Bakrie terpilih menjadi ketua umum dalam Munaslub yang diklaim dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi. Ia melengserkan Arsjad Rasjid yang sejatinya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan Keppres penetapan Anindya jadi bos baru Kadin segera terbit. Politikus Gerindra itu tampak hadir dalam konferensi pers Kadin kubu Anindya di Jakarta pada Minggu (15/9).

Sementara itu, Arsjad mengatakan Munaslub yang menetapkan Anindya sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Pasalnya, munaslub itu melanggar AD/ART dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Arsjad pun akan menginvestigasi dugaan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru organisasi pengusaha itu.

Ia yakin akan menemukan bukti keterlibatan individu atau kelompok di internal Kadin yang terlibat dalam persiapan Munaslub.

Sementara itu, Jokowi pada Selasa lalu berpesan agar kisruh Munaslub Kadin Indonesia yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum menggantikan Arsjad Rasjid diselesaikan secara internal.

Ia pun mengimbau agar kisruh Kadin tersebut kemudian tidak dikaitkan dengan pemerintah terutama dirinya.

"Ini bukan organisasi politik, ini adalah organisasi pengusaha. Sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik, di internal Kadin," ujar Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

"Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya," imbuhnya sembari terkekeh.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved