Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR Murka tak Dilibatkan Kemenkes dalam Menyusun PP Kesehatan Mengenai Produk Tembakau

Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) mengenai produk tembakau dan rokok elektronik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai tidak memenuhi komitmennya dalam memastikan keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI pada Kamis, 29 Agustus 2024, anggota dewan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Mereka juga mengkritik kurangnya transparansi dalam proses penyusunan, terutama terkait minimnya partisipasi publik dalam pertemuan-pertemuan, serta tidak diberikannya kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui Focus Group Discussion (FGD).

Politisi dari berbagai partai mengkritik minimnya keterlibatan DPR dan masyarakat dalam proses yang dinilai sepihak oleh Kemenkes.

Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya keterbukaan dalam proses penyusunan dan penjelasan PP 28/2024 beserta peraturan turunannya. Ia juga menegaskan pentingnya komitmen Kemenkes untuk melibatkan publik dalam pembuatan aturan.

“DPR berharap agar ke depan, pelibatan publik menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Rabu 4 September 2024.

Sebagai informasi, Kemenkes menargetkan PP Kesehatan rampung pada Minggu kedua bulan September dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Indonesia.

Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul karena anggota dewan merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR dalam pembuatan PP yang mengatur tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR dalam proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidak diundang dalam rapat-rapat terkait.

Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya dilakukan melalui FGD.

“Jadi, mana yang disebut keterlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagai perwakilan publik tidak diajak bicara. Saya kita ini menjadi catatan dari penyusunan aturan,” kata dia.

Sementara itu, kritik yang sama pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tidak memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR dalam penyusunan PP 28/2024.

Padahal, saat Undang-Undang Kesehatan disusun, Kemenkes telah berkomitmen untuk melibatkan DPR dalam proses penyusunan PP. Namun, PP tiba-tiba dikeluarkan tanpa melibatkan DPR dan menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat.

Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, jika masalah ini tidak diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin kepada pemerintahan baru nantinya seperti dikutip dari viva

Kemenkes : Aturan soal tembakau tidak hilang dalam RPP Kesehatan

 Kementerian Kesehatan memastikan aturan soal pembatasan tembakau dan produk turunannya tidak hilang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) tentang Pengamanan Zat Adiktif.

"Masih ada, kalau hilang, hilang dong PP (109/12 tentang Pengamanan Zat Adiktif)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Nadia mengatakan RPP Kesehatan akan dilengkapi dengan hal baru yang belum tercantum dalam PP No. 109 Tahun 2012, seperti halnya penjualan rokok secara ketengan, rokok elektrik atau vape, dan lain sebagainya.

Ia menilai adanya peraturan yang ketat terkait tembakau seperti halnya Malaysia dan Singapura mampu menurunkan beban pengeluaran negara terhadap penanganan penyakit yang dipicu oleh tembakau.

"Kami akan concern di situ, kita tahu tembakau dan turunannya menjadi salah satu faktor risiko penyakit tidak menular. Masalah beban biaya kesehatan itu yang nanti akan jadi urusan yang lebih berat. Kita tidak mau nanti beban biaya kesehatan tahun depan semakin berat," ujarnya.

Nadia mengungkapkan saat ini proses penyusunan RPP Kesehatan tengah berlangsung pada tahap harmonisasi dengan kementerian lain yang terkait.

Dia berharap proses penyusunannya dapat diselesaikan pada Desember mendatang.

Terkait adanya perbedaan pendapat antarkementerian, dia menyatakan hal tersebut merupakan pro dan kontra yang biasa terjadi, dan bukanlah sebuah penolakan.

"Nggak menolak, pada prinsipnya kementerian itu kan tidak ada penolakan. Mungkin hanya cara pembahasaan, seperti itu," ucapnya.

Untuk itu, Nadia mengatakan harmonisasi RPP Kesehatan yang saat ini tengah dilakukan sangat penting untuk dilakukan, demi mencari kesepakatan dan jalan keluar terbaik dari suatu permasalahan.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved