Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diisukan Terima Gratifikasi Private Jet, Kaesang Kabur dari Awak Media Usai Rapat di Kantor DPP PSI

 

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memilih menghindar dari awak media yang meliput di depan kantor DPP PSI. Hal itu setelah Kaesang menggelar rapat di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Pantauan JawaPos.com di lokasi, Kaesang keluar dari kantor DPP PSI sekitar pukul 20.38 WIB. Kaesang yang terlihat menggunakan kemeja berwarna biru, sebelumnya mendatangi kantor PSI sekitar pukul 15.21 WIB.

Kaesang hanya melontarkan kata singkat sambil berjalan melwati awak media yang menunggu di depan pintu masuk dan keluar kantor DPP PSI. "Halo semua selamat malam, sehat-sehat semua," kata Kaesang sambil berjalan memasuki mobil Toyota Fortuner klir hitam berplat nomor B 1566 ZZH.

Sementara, Anggota Dewan Pembina Isyana Bagoes Oka menyatakan bahwa Kaesang memimpin rapat rutin di kantor DPP PSI. Menurutnya, banyak hal yang dibahas dalam rapat itu.

"Macam-macamlah koordinasi. Rapat rutin kok, rapat rutin," ungkap Isyana.

Isyana menampik, rapat itu turut membahas polemik dugaan penerimaan gratifikasi private jet yang menyasar Kaesang Pangarep dan sang istri Erina Gudono. "Rapat rutin tentang PSI," klaim Isyana.

Kaesang menjadi perhatian publik setelah ramai dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan private jet bersama istrinya Erina Gudono saat perjalanan ke Amerika Serikat (AS). Bahkan, Kaesang telah dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memastikan akan mendalami laporan yang menyasar terhadap Kaesang. "Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM)," ucap Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11).

Tessa menyatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pelaporan tersebut. Menurutnya, klarifikasi pertama akan dimintai tanggapan dari pihak pelapor.

"Jadi, saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut, jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut," ungkap Tessa.

Klarifikasi itu dibutuhkan untuk meminta dokumen pendukung. Sehingga, apakah pelaporan itu layak ditindaklanjuti ke proses penyelidikan.

"Mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," pungkas Tessa seperti dikutip dari jawapos

Batal Panggil Kaesang, KPK Bantah Ada Tekanan

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada tekanan dari siapapun terkait batalnya pemanggilan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. 

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, KPK saat ini berfokus untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun tersebut. 

Namun Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang untuk diklarifikasi, karena sudah fokus ditindaklanjuti melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) PLPM KPK.

"Iya sama sekali tidak ada tekanan ya rekan-rekan sekalian, bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM dalam hal ini," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (4/9).

Tessa menegaskan, hingga saat ini, KPK juga masih membuka kesempatan kepada adik kandung Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka itu untuk memberikan klarifikasi di hadapan publik.

"Jadi bukan berarti menggebu-gebu atau tidak menggebu-gebu. KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum, berdasarkan kewenangan, berdasarkan UU,” jelasnya.

“Pada saat ini penanganan perkara ini sudah dilakukan di Direktorat PLPM, tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti. 

Bukan berarti stop, kawan-kawan. Tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi,***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved