Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Terkuak! Pansus Haji Ungkap Verifikator Haji Akui Adanya 'Intervensi' dari Petinggi Kementerian Agama

 Anggota Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR Marwan Jafar mengungkapkan, tim verifikator haji dalam keterangan pada agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengaku mendapat intervensi dari atasan. 

Tim verifikator kuota haji mengaku diperintah oleh atasannya untuk menginput data calon jemaah haji sehingga tak perlu mengantre untuk menjalankan ibadah haji 2024. 

"Pengakuan dari mereka kenapa terjadi nol tahun (tanpa antre), lalu bisa berangkat, terutama haji khusus. Sebab ada perintah dari atasannya. Atasannya itu siapa? Atasannya kasubdit, atasannya direktur, dan atasannya dirjen," ujar Marwan seperti dikutip dari video yang tayang di media sosial Facebook dan Instagram milik Marwan, @marwan_jafar dilihat Senin 9 September 2024.

Marwan menduga, para pejabat Kementerian Agama (Kemenag) setingkat direktur jenderal (dirjen), direktur, hingga kepala subdirektorat (kasubdit) tidak memiliki inisiatif memerintahkan tim verifikator menginput data calon jemaah haji itu. Ia menafsirkan, ada arahan dari Menteri Agama. 

Marwan menengarai, tindakan itu merupakan penyalahgunaan kekuasaan dari Kemenag karena berhubungan dengan kewenangan Kementerian dalam pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus. 

"Ini kalau tidak ada kebijakan yang menyeleweng pasti tidak bisa. Karena undang-undangnya sudah jelas, lalu keputusan presiden juga sudah jelas bahwa itu cuma delapan persen, tapi tiba-tiba jadi 50 persen," kata dia.

Komisi VII DPR yang membidangi agama dan sosial menyetujui pembentukan pansus hak angket haji 2024.  

Salah satu masalah yang digali oleh pansus adalah pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

DPR dan Kementerian Agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. 

Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang. 

Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. 

Namun di tengah jalan, Kementerian Agama mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan ada 3.503 jemaah yang mendaftar dan langsung berangkat haji khusus pada tahun ini. 

Istilah yang digunakan adalah nol tahun. Data ini juga sudah diserahkan kepada Pansus Angket Haji.

“Kami bersikap transparan. Kami serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke pansus angket haji,” ujar Anna dalam keterangan resmi, Senin 9 September 2024. 

Menurut Anna, ribuan jemaah nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal. Tepatnya pada rentang 19 Februari sampai Juni 2024. 

Anna menjelaskan, pengisian kuota haji khusus dibagi dua yaitu 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan. 

Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12 – 15 Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria. 

Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya. Ini jumlahnya 2.322 orang. 

Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini. 

Jumlahnya mencapai 13.806. Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia. Jumlahnya ada 177 orang seperti dikutip dari tempo

Pansus Haji Bakal Ajak 'Polisi' Panggil Menag Yaqut Usai 2 Kali Mangkir

Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jaffar mengaku telah memanggil dua kali Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk diminta datang memberikan keterangan, namun mangkir.

"Sudah dua kali mangkir. Dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Ini dia buying time saja supaya waktu DPR habis ini," kata Marwan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Marwan mengaku telah memanggil Yaqut pada Senin (9/9) kemarin untuk datang pada Selasa hari ini. 

Namun, ia mengatakan Yaqut berdalih sedang menghadiri MTQ di Kalimatan Timur.

Namun, Marwan mengatakan Yaqut justru tak berada di Kaltim melainkan ada di Kantor Kemenag hari ini.

"Tapi pada kenyataannya ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kemenag bahwa hari ini dia sedang melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag jam 15.00 sore. Jadi bukan menghadiri MTQ," kata dia.

Marwan mengatakan akan memanggil kembali Yaqut untuk ketiga kalinya pada minggu ini untuk hadir ke Pansus DPR.

Ia berjanji bakal memanggil paksa Yaqut jika absen pada pemanggilan ketiga Pansus DPR dengan menggandeng polisi.

"Mangkir lagi ketiga kalinya sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, DPR (UU MD3) panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa," kata dia.

"Minggu-minggu ini harus maraton kita undang, karena waktunya semakin mepet karena kan tinggal tiga minggu lagi kita pelantikan," tambahnya.

Sebelumnya DPR membentuk Pansus Haji untuk menyelidiki pelbagai persoalan yang timbul di musim haji 2024 yang kurang maksimal.

Pansus pun terus berjalan dengan menggelar pelbagai rapat dengan sejumlah pihak belakangan ini. 

Selain menggelar rapat, Pansus Haji juga sempat melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke Kantor Kemenag pada Rabu 4 September lalu.

Ada Jemaah Haji Khusus Bayar Rp 1,1 Miliar, Pansus Haji: Ini Adil Enggak, di Mana Peran Kemenag?

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Saleh P Daulay sangat kecewa dengan Kementerian Agama (Kemenag) karena tidak memiliki peran dalam menciptakan rasa keadilan bagi calon jemaah haji.

Pasalnya, tidak menentukan batas atas biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji khusus. 

Sehingga, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji bisa mematok biaya tinggi bagi calon jemaah haji khusus. Sehingga akhirnya, bisa saja merusak sistem antrean calon haji yang sudah ada.

Dalam rapat pansus haji bersama Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani pada Senin (9/9/2024) malam, Saleh mengungkapkan, ada yang membayar sampai Rp 1,1 miliar untuk naik haji lewat jalur kuota haji khusus.

“Saya bacakan pesan anggota Komisi VIII, dia bilang ini bukti pelunasan biaya haji dengan travel ini ini ini untuk dipergunakan sebagaimana mustinya. Bapak tahu dia bayar berapa? Dia bayar 71.700 dollar Amerika Serikat (AS),” ujar Saleh dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin.

“Kalau saya kalikan Rp 16.000 itu Rp 1.147.200.000. Ini adil enggak sih? Di mana peran Kemenag di sini? Ini orang mau masuk surga harus bayar ini sekarang. Ini apa loh, apa-apaan haji sampai Rp 1,1 miliar gini, yang (haji) furoda saja enggak sampai segini,”***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved