Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[ANALISIS] Pilgub Jakarta 2024, Siapa Jadi Jawara Baru di Tanah Betawi?

 Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 hampir pasti diikuti tiga pasangan calon. 

Mereka yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Pramono-Rano mengantongi dukungan PDIP dan Hanura. Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono didukung 10 partai, di antaranya Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PKS. Lalu, Dharma-Kun merupakan paslon jalur independen atau perseorangan.

Lantas, siapa paling unggul di antara mereka?

Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah menilai secara umum dan hitung-hitungan di atas kertas, pasangan calon RK-Suswono dinilai jauh lebih siap di kontestasi pilkada kali ini.

Pertama, kata Dedi, mereka didukung mayoritas partai dengan struktur yang lebih matang. Keduanya juga dinilai mengantongi restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mesin politik mereka terbesar dengan struktur yang jauh lebih matang, ditambah dengan restu dan kedekatan koalisi pada pemerintah, ini akan mempengaruhi performa kemenangan," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (3/9).

Kedua, Ridwan Kamil dianggap lebih populer dibanding calon-calon lain. Popularitas Rano Karno belum terlihat cukup mengungguli Ridwan Kamil.

"Hanya saja dari sisi tren dan momentum saat ini, Ridwan masih lebih mungkin unggul," kata dia.

Dedi pun berpendapat meski bakal diikuti tiga paslon, hanya pasangan Pramono dan RK yang akan bersaing. Namun, posisi PDIP akan lebih sulit karena penurunan suara di Pileg 2024.

Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UIN Jakarta Bakir Ihsan mengamini pernyataan Dedi. Menurut dia, dua pasangan yang bakal bersaing adalah Pramono dan Ridwan Kamil.

Pertama, kata Bakir, dua pasangan itu memiliki basis partai yang biasanya merepresentasikan basis massa. Karena itu, kerja-kerja kampanye lewat partai bisa lebih efektif.

Hanya saja, RK menurut dia agak sedikit lebih unggul. Sebab, elektabilitas mantan Gubernur Jawa Barat itu kini berada di posisi teratas berdasarkan sejumlah survei karena Anies Baswedan gagal maju.

Di lain sisi, kata dia, secara sosiologis Pramono-Rano tidak bisa dianggap remeh. Keduanya merepresentasikan etnis Jawa dan Betawi yang menduduki mayoritas wilayah Jakarta.

"Jadi paling dua itu yang bersaing ketat. Walaupun sekali lagi, Pramono-Rano tergantung bagaimana mengkapitalisasi kekuatan yang dimilikinya," kata dia.

Kans dua putaran

Sementara itu, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI) Ali Rif'an meyakini kontestasi Pilkada DKI akan berlangsung ketat, khususnya antara RK dan Pramono. Ali mengungkap dua alasan.

Pertama, keduanya mewakili blok besar, yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus versus PDIP. Keduanya sama-sama mendapat restu Jokowi. Artinya, kata Ali, paslon yang paling mampu mengasosiasikan 'paling Jokowi', bakal mendapat limpahan elektoral.

Namun, Ali juga memasukkan faktor lain dalam pilkada Jakarta nanti, yakni dukungan Anies Baswedan. 

Karena itu, dia menilai pertarungan di DKI bisa dibaca sebagai pertarungan endorsement Jokowi vs Anies.

Meski begitu, dia mengaku tak begitu optimistis Anies akan mendukung satu di antara paslon-paslon tersebut. Apalagi jika mereka telah merepresentasikan dukungan dari Istana.

"Kalau dua-duanya mendapat restu Jokowi, analisis saya, Anies tidak akan mengendorse siapapun," kata Ali, Selasa (3/9).

Ali menilai pihak yang paling mungkin mendapat limpahan dukungan dari pendukung Anies adalah RK-Suswono. 

Sebab, keduanya didukung PKS sebagai partai dengan irisan massa paling besar dengan Anies.

"Namun, kalau RK-Siswono terasosiasi kuat didukung Jokowi dan Prabowo, maka pemilih Anies bisa bergeser ke Pramono-Rano atau yang paslon independen," kata dia.

Ali membaca Pilgub Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran. Apalagi kontestasi tersebut tak diikuti petahana.

"Hal berbeda misalnya ketika Anies maju, tentu potensi kemenangan Anies sangat besar karena selain sebagai incumbent, Anies adalah mantan capres dengan popularitas sudah melambung tinggi," ucap dia seperti dikutip dari CNN Indonesia

Tahapan Pilkada 2024

Tahapan Pilgub atau Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tahapan Pilkada atau Pilgub terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut rinciannya.

- Tahap Persiapan Pilkada 2024

1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024

7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

- Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024 

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024 

1. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

2. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

3. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

4. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Siapa Saja yang Dipilih dalam Pilkada?

Pedoman teknis jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut perangkat yang dipilih saat Pilkada.

1.Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi

2. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved