Vonis ringan pada mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek alias tol layang MBZ, Djoko Dwijono, dinilai bertentangan dengan semangat revolusi mental rezim Presiden Joko Widodo.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza mengamati, vonis kepada Djoko yang hanya 3 tahun karena bersikap sopan dalam persidangan tidak sesuai dengan revolusi mental.
Sebab, revolusi mental merupakan gerakan untuk mengubah cara pikir, cara kerja, dan cara hidup bangsa Indonesia yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong berdasarkan Pancasila yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan.
"Jika ini yang terjadi maka akan terjadi kontra niat membangun negeri, kita mengharapkan koruptor jera malah seakan koruptor tak perlu khawatir karena punya strategi baru mengurangi hukuman pidananya," ujar Efriza kepada RMOL, Sabtu (10/8).
Dia berpendapat, bersikap sopan dalam persidangan adalah satu keharusan, dan tak bisa menjadi alasan untuk pengurangan pidana.
"Sebab memang persidangan dan proses itu haruslah dihormati oleh semua orang yang berperkara," tuturnya.
Oleh karena itu, pemotongan vonis terhadap tindakan Djoko yang merugikan negara hingga Rp510 miliar bukan keputusan yang subjektif.
"Lagi pula, unsur perilaku baik memang akan menjadi penilaian subjektif dari para hakim, jadi tak perlu menjadi alasan yang mesti diatur untuk pengurangan hukuman apalagi jika terhadap perilaku koruptor," demikian Efriza menambahkan seperti dikutip dari rmol
Sebelumnya Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka menanggapi sewot soal terdakwa tindak pidana korupsi bisa divonis ringan karena sopan di persidangan.
Kekesalan Rieke itu disampaikan melalui akun TikToknya @riekediahp_official yang dikutip redaksi Jumat (9/8).
“Selamat sopan semuanya, aku mau bacain beberapa berita,” kata Rieke di awal video pendeknya.
Kasus pertama yang disorot Rieke adalah vonis tiga tahun penjara kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.
Djoko Dwijono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
"Pertimbangan bersikap sopan eks Dirut Jasa Marga yang korupsi Rp510 miliar cuma divonis 3 tahun penjara," kata Rieke yang juga Anggota Fraksi PDIP DPR ini.
“Alasannya karena sopan di persidangan, karena sopan bener nggak sih bahwa itu bisa dibenarkan secara hukum, bisa diringankan vonisnya? Kita bahas sebentar lagi," sambungnya.***