UU Cipta Kerja resmi disahkan, segini upah minimum karyawan swasta 2024 usai dirombak Presiden Jokowi.
Berdasarkan kebijakan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Sehingga, karyawan swasta harus mendapatkan upah sesuai dengan kebijakan yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi menaikkan upah minimum karyawan swasta di seluruh provinsi Indonesia tahun 22024.
Kebijakan mengenai kenaikan upah minimum karyawan swasta telah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Berikut nominal upah minimum karyawan swasta tahun 2024 usai dirombak oleh Presiden Jokowi berdasarkan provinsinya:
1. Aceh: Rp3.460.672
2. Sumatera Utara: Rp2.809.915
3. Sumatera Barat: Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492
5. Bangka Belitung: Rp3.640.000
6. Riau: Rp3.294.625
7. Bengkulu: Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan: Rp3.456.874
9. Jambi: Rp3.037.121
10. Lampung: Rp2.716.497
11. Banten: Rp2.727.812
12. DKI Jakarta: Rp5.067.381
13. Jawa Barat: 2.057.495
14. Jawa Tengah: Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897
16. Jawa Timur: Rp2.165.244
17. Bali: Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat: Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah: Rp3.261.616
22. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur: Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara: Rp3.361.653
25. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara: Rp3.545.000
28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298
29. Gorontalo: Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat: Rp2.914.958
31. Maluku: Rp2.949.953
32. Maluku Utara: Rp3.200.000
33. Papua: Rp4.024.270
34. Papua Barat: Rp3.393.000
35. Papua Tengah: Rp4.024.270
36. Papua Pegunungan: Rp4.024.270
37. Papua Barat Daya: Rp4.024.270
- Papua Selatan: Rp4.024.270
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, DKI Jakarta menjadi provinsi yang menerima upah minimum tertinggi, yaitu sebesar Rp5.067.381.
Demikian informasi mengenai UU Cipta Kerja resmi disahkan dan besaran upah minimum karyawan swasta 2024 usai dirombak oleh Presiden Jokowi seperti dikutip dari ayobandung
Pada perjalanannya, RUU Cipta Kerja mendapat pertentangan banyak pihak, terutama dari kalangan buruh dan aktivis mahasiswa.
Namun demikian DPR tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober 2020.
Selain itu Presiden Jokowi juga telah mengesahkan serta menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020.
Salah satu yang menentang UU Cipta kerja tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).
Sarbumusi menilai, pasal 64-66 tentang pekerja alih daya atau outsourcing tidak jelas.***