Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sosok Asri Agung, Pejabat Kejagung yang Tuai Sorotan, Diungkap Menantu Kerap Terima Gratifikasi

 

Berikut ini adalah sosok anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tuai sorotan buntut menantunya sendiri, selebgram Jelita Jeje.

Dia adalah Asri Agung Putra, Staf ahli Jaksa Agung yang diduga menerima gratifikasi dan kini tengah dibidik KPK soal laporan harta kekayaanya.

Pernyataan Jelita Jeje itu kemudian ramai di platform media sosial X.

Jelita Jeje justru membocorkan bahwa keluarganya mendapat fasilitas dari pengusaha saat bepergian ke luar negeri.

Dalam pernyataannya, Jelita Jeje menyebut bahwa dia diberi tahu mertuanya, yakni Asri Agung Putra terkait fasilitas tersebut.

"Gue juga jadi banyak tau dari mertua gue, kita kalo ke luar negeri itu dicover sama pengusaha-pengusaha yang memang ngasih fasilitas tanpa diminta, disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, gak pernah pusing, apalagi sekelas presiden."

Asri Agung Putra adalah seorang pejabat Kejagung. Ia saat ini menduduki posisi sebagai staf ahli Jaksa Agung.

Pria kelahiran Kotabumi, Lampung, 24 September 1964 itu pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila).

Asri tercatat pernah menjabat sederet posisi sebelum menjadi pejabat eselon 1 Kejagung.

Di antaranya Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Ia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga berkarier sebagai Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Jaksa Agung.

Harus diusut

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri, meminta KPK mengusut dugaan gratifikasi kepada para pejabat di Kejagung harus segera diusut tuntas.

"Rakyat percaya KPK pasti akan membongkar kasus ini," kata dia pada Selasa (27/8/2024).

Dia meyakini KPK cepat-tanggap langsung memproses kasus ini ke penyelidikan, seperti kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto.

Pun dugaan korupsi yang melibatkan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.

"Apa yang jadi perhatian publik terkait korupsi harus ditindaklanjuti secara hukum oleh KPK," ujarnya.

Dia menjelaskan, KPK mempunyai kewenangan kuat memproses ini.

Mulai dari menganalisa data LHKPN, hingga melibatkan PPATK untuk menelusuri segala transaksi janggal pada para pejabat Kejagung. Dengan kewenangan yang dimiliki, KPK lebih mudah membongkar tuntas kasus ini.

Namun demikian, publik harus terus mengawasi. Sebab, endurance perhatian publik pada kasus korupsi dan ketidakadilan, kadang dimanfaatkan para pejabat dan oknum aparat.

"Ya makanya ada istilah pengalihan isu, biasanya agar kasus ini tidak terus jadi sorotan," ujarnya.

Untuk menguji kasus ini diproses atau tidak, tinggal dilihat: ada tidak pejabat Kejagung yang dipanggil untuk diperiksa.

"Kalau tidak ada, kita harus pertanyakan lagi, hasil laporan LHKPN gimana? Analisa PPATK apa saja? Kalau ngeles-ngeles, pasti chaos nanti," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai informasi diduga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), Asri Agung Putra, menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya mengapresiasi setiap masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atapun modus-modus lainnya.

Tessa mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti tiap laporan yang diterima komisi antikorupsi.

"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," kata dia kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Kata Tessa, bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi lebih lengkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat.

"Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Tessa.

Asri Agung Putra belum bersuara terkait dugaan ini.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya tidak mau menduga-duga soal berkembangnya informasi tersebut.

Sebab, informasi itu muncul dari ranah pribadi.

"Informasi itu kan muncul di ranah pribadi atau keluarga. Kita enggak tahu apa motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal seperti itu, itu yang harus diungkap dulu, kalau ternyata karena emosi atau persoalan keluarga?" kata Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Menurut Harli, polemik itu sama sekali tidak berkaitan dengan instansinya.

Dia belum bisa memastikan apakah Kejagung akan mengkonfirmasi Asri Agung Putra terkait informasi dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Tidak ada kaitannya dengan institusi ya," kata Harli.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak KPK mendalami informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.

Staf ahli jaksa agung itu merupakan mertua Jelita Jeje, istri dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

Menurut ICW, bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021.

Sebab, di dua tahun tersebut, harta Asri stagnan di angka Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.

"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" kata Kurnia seperti dikutip dari tribunnews

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rencana untuk menyurati Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Kepala BP Bintan), Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik, terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebab, semenjak menjadi kepala BP Bintan di tahun 2022, Farid Irfan Siddik belum pernah melaporkan harta kekayaan.

Padahal dia adalah seorang penyelenggara negara yang wajib lapor harta kekayaan.

"Seharusnya yang bersangkutan tah kewajibannya (untuk melapor, red), nanti kita suratin deh minta dia buat LHKPN-nya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Dari penelusuran, Pahala memastikan Farid Irfan Siddik sebagai penyelenggara negara sama sekali belum pernah menyetorkan data LHKPN ke KPK.

"Seharusnya wajib lapor, tapi tidak ada LHKPN-nya," kata Pahala.

Sebelumnya, KPK akan menindaklanjuti ketidakpatuhan Kepala BP Bintan Farid Irfan Siddik dalam menyetorkan LHKPN.

Suami Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje itu sudah menjadi Kepala BP Bintan sejak 2022, tetapi berdasarkan pantuan di elhkpn.kpk.go.id, tidak ditemukan laporan harta kekayaan milik Farid Irfan Siddik.

Dikatakan Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan penyerahan LHKPN itu, tetapi menunggu laporan masyarakat lebih dulu.

"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," kata Tessa kepada wartawan, Senin (26/8/2024).***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved