Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Simak! Kisruh Lepas Jilbab, Ini Surat Bermeterai Yang Harus 'Diteken' Paskibraka

 BPIP menyangkal memaksa anggota Paskibraka pemakai jilbab untuk melepas jilbabnya saat pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8) lalu. 

BPIP menyatakan, mereka melepas jilbab sebagai bentuk kesukarelaan mematuhi peraturan yang ditetapkan.

Sebelumnya, mereka juga telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan BPIP.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024,” demikian pernyataan tertulis BPIP pada Rabu (14/8).

Dilampirkan juga surat pernyataan bermeterai tersebut. Isi surat tersebut berbunyi:

Pernyataan Kesediaan

Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas

Paskibraka Tahun 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama lengkap:

Tempat, Tanggal Lahir:

NIK

Nama Sekolah:

Alamat Sekolah:

Kabupaten/Kota:

Provinsi:

dengan ini menyatakan:

1 Mematuhi dan melaksanakan Peraturan Pembentukan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka

2 Mematuhi dan melaksanakan seluruh Pernyataan Calon Paskibraka sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pernyataan ini dan

3 Bersedia menerima sanksi dari Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tersebut di atas.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Berbeda dengan peraturan BPIP sebelumnya yang memberi tempat bagi putri berjilbab, tahun ini BPIP tak menuliskan soal atribut bagi yang berjilbab. 

Gambar seragam yang ditampilkan bagi perempuan hanya satu, yaitu perempuan berambut pendek.

Atribut bagi putri ini dipakai saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada 13 Agustus 2024. 

Tak satu pun putri yang berjilbab, padahal ada 18 anggota putri yang dalam keseharian berjilbab.

Ternyata, BPIP mewajibkan tak memakai jilbab dalam dua kesempatan. Pertama, dalam pengukuhan oleh Jokowi pada 13 Agustus. Kedua, saat pengibaran bendera pada Sabtu, 17 Agustus nanti.

Saat latihan gladi kotor yang dilakukan sebelum pengukuhan maupun gladi resik yang dilakukan setelah pengukuhan, anggota putri berjilbab tetap memakai jilbab.

"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja." ungkap BPIP.

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," klaim BPIP.

Kebijakan BPIP tahun ini tak urung memicu kecaman dari banyak pihak, mulai orang tua dari siswa yang menjadi anggota Paskibraka, kepala daerah asal siswa, tokoh-tokoh agama Islam, hingga organisasi purna Paskibraka.

Kepala BPIP Yudian menegaskan, pihaknya mewajibkan anggota putri melepas jilbab saat pengukuhan dan saat pengibaran bendera dengan alasan: "demi keseragaman."

Anggota Paskibraka merupakan siswa SMA kelas X, berusia 16-18 tahun. Berikut persyaratan Paskibraka 2024 yang dikeluarkan BPIP:

Tanggapan KPAI

Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai seorang anak di bawah umur tak boleh melakukan kesepakatan bermeterai.

"Anak sebenarnya tidak boleh melakukan consent, apalagi bermeterai," tutur Komisioner KPAI Dyah Puspitarini, Kamis (15/8) seperti dikutip dari kumparan

 Keputusan BPIP: Paskibraka Perempuan Tampilkan Rambut Terbuka

Keputusan BPIP: Paskibraka Perempuan Tampilkan Rambut Terbuka

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku koordinator penyelenggaraan program Paskibraka Nasional angkat bicara terkait polemik jilbab. Menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi, sejak awal berdirinya Paskibraka telah memiliki seragam dan beserta atributnya yang memiliki makna "Bhinneka Tunggal Ika."

Demi menjaga dan merawat tradisi tersebut, lanjut Yudian, pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Begitu pula dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024.

Peraturan BPIP Nomor 3/2022 mengatur pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Berdasar peraturan presiden (perpres) itu pula, Yudian menetapkan SK Nomor 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.

Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, "Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut."

Pada butir keempat, lampiran SK itu menyebutkan perihal sikap tampang Paskibraka. Di antaranya berkaitan dengan penampilan rambut untuk Paskibraka putri. "(Ukuran rambut) bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang," demikian kutipan SK itu.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved