Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Seruan Perlawanan! Jokowi Dituding Membangkang Konstitusi

 

Ada upaya pembangkangan konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) melalui skema Pilkada 2024.

Presiden Jokowi dan KIM Plus ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik di Pilkada 2024.

Caranya, yakni dengan mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.

Demikian antara lain pernyataan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang digawangi Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Feri Amsari dkk, Rabu (21/8).

"Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta dapat didominasi KIM Plus tanpa kandidat kompetitor yang riil dan memuluskan jalan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep," urai CALS.

Maka dari itu, CALS menyampaikan seruan perlawanan yang berisi tiga poin penting.

Pertama, Presiden dan DPR diminta menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

Kedua, KPU didesak segera menindaklanjuti dua Putusan MK tersebut.

Ketiga, jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka segenap masyarakat akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Jokowi dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024 seperti dikutip dari rmol


Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

 Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.

"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).

Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved