Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) resmi melaporkan dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) "Blok Medan" yang melibatkan menantu dan anak Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu disampaikan langsung Ketua GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy di sela-sela unjuk rasa yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
Bung Dendy mengatakan, GMNI Jaksel bersama Jakarta Barat dan Jakarta Pusat resmi melaporkan Walikota Medan, Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu ke KPK.
"Hari ini kami melapor pengaduan terkait kasus penyuapan terkait Blok Medan yang melibatkan salah satu menantu dan anaknya Presiden Joko Widodo," kata Bung Dendy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (9/8).
Bung Dendy menyebut bahwa, KPK harus berani mengambil tindakan atas fakta sidang yang terungkap dalam persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"KPK bukanlah alat istana dan bukan alat rezim Jokowi. Itu yang kita tekankan. Di sini diuji keberanian KPK. Kita meminta KPK harus berani memanggil," tegas Bung Dendy.
Bung Dendy berharap, laporannya itu tidak bernasib seperti laporan yang telah dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang melaporkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK.
"Jangan mentang-mentang bahwasannya Bobby Nasution sebagai menantu dan Kahiyang sebagai anaknya Presiden Jokowi, terus KPK diam," pungkas Bung Dendy seperti dikutip dari rmol
Sebelumnya diketahui bahwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba pada 31 Juli 2024, ia mengungkapkan bahwa Abdul Gani Kasuba menggunakan istilah 'Blok Medan' untuk mempermudah proses pengurusan izin tambang.
Suryanto juga mengungkapkan bahwa ia pernah menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tidak berhalangan hadir pada undangan pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan, Sumatera Utara, untuk memfasilitasi perizinan usaha pertambangan milik Bobby.
Abdul Gani Kasuba sendiri telah mengakui bahwa istilah 'Blok Medan' digunakan untuk pengurusan izin tambang di Halmahera yang berkaitan dengan usaha milik Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.***