Mantan Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan ada pengamputasian peran Dewan Syuro PKB pasca-Muktamar PKB di Bali pada 2019.
Keluhan itu juga turut dirasakan oleh pengurus Dewan Syuro PKB Jawa Barat, sebagaimana dilaporkan oleh Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Cirebon Luthfi Andalusi yang hadir di Kantor PBNU Jakarta.
"Kayak ada dan tidak ada. Keberadaan dewan syuro saya katakan lebih seperti tempat buangan," katanya disitat dari nu.or.d.
Ia menjelaskan bahwa keadaan tersebut terjadi hampir di setiap DPC PKB di Jawa Barat. Padahal, menurutnya, sebelum itu peran dewan syuro sangat strategis di partai, tapi saat ini tidak ada.
Pengurus DPC PKB Karawang Jajang Sulaeman juga menyampaikan hal yang sama. Ia membenarkan perkataan Lukman bahwa dewan syuro mengalami degradasi peran di partai.
Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke PBNU sebagai upaya mengadu sebagai anak ke orang tuanya. Menurutnya, sudah semestinya persolan ini dituntaskan oleh para orang tua di PBNU.
"Kita meminta kepada para kiai sepuh agar menyelesaikan persoalan ini di PKB. PKB anaknya PBNU. Kita mengadu dan sowan kepadau dan sowan kepada orang tua," jelasnya seperti dikutip dari wartaekonomi
Dewan Syuro DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat mengaku, perannya sudah tidak lagi penting dalam beberapa kurun waktu terakhir ini.
Kata Wakil Sekretaris DPW PKB Jawa Barat Hafidz Sutansah, peran Dewan Syuro layaknya seperti dikerdilkan pada saat ini.
Padahal dahulu kata dia, posisi Dewan Syuro di PKB memilki peranan yang penting bagi pergerakan partai.
"Kalau dari sejak lahir itu dulu (Dewan Syuro) punya hak veto contoh di Pilkada itu atau di Pileg itu biasanya dilibatkan di tim Mantab, Mantab Cab itu kalau di Cabang, Mantab Wil kalau itu di Wilayah dan sebagainya," kata Hafidz saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
"Jadi kalau menentukan calon anggota dewan calon kepala daerah dan sebagainya itu tentunya berembug, antara ketua dewan syuro, sekretaris dewan syuro, ketua tanfi, sekretaris tanfi dan lembaga pemenang pemilu," sambung dia.
Namun kondisi atau kewenangan itu berubah sejak digelarnya Muktamar PKB di Bali pada 2019.***