Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI agenda pemeriksaan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan kuota haji 2024.
Salah satu yang dipanggil kemarin adalah Kepala Urusan Haji (KUH) Kemenag di Arab Saudi Nasrullah Jasam.
Anggota pansus haji bertanya kepada Nasrullah seputar peran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pengalihan kuota haji 2024. Salah satunya soal penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tentang penambahan kuota haji pada Januari 2024 lalu.
Nasrullah menjelaskan, MoU yang ditandatangani Yaqut tersebut berisi kuota haji untuk Indonesia sebanyak 241 ribu jemaah. Jumlah itu sudah termasuk kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. Nasrullah kemudian memerinci, dari total keseluruhan kuota haji tersebut, 213.320 merupakan haji reguler. Dan sisanya atau 27.680 untuk jemaah dari perusahaan pariwisata di bawah pengawasan KUH.
Namun, ketika ditanya apakah pengalihan tambahan kuota haji itu merupakan inisiatif sepihak Kemenag, Nasrullah menjawab tidak tahu. Jawaban itu membuat anggota pansus haji kian mencecar Nasrullah. ”Kami tidak terlibat dalam proses penyepakatan MoU,” ujarnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Djaelani juga diperiksa. Anggota pansus DPR Achmad Wahid sempat menyela penjelasan Jaja. ”Pak Jaja mohon maaf, Anda jangan bikin laporan palsu kepada kita. Rekaman dan notulen (DPR) ada,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Jaja mengaku tidak mengetahui penetapan pembagian tambahan kuota haji, sampai dimasukkan ke pemerintah Arab Saudi. Dia baru tahu hal itu pada 15 Januari 2024, ketika sudah masuk dalam sistem e-hajj milik pemerintah Saudi.
”Saya betul-betul tidak tahu isi draf (MoU Saudi dengan Indonesia),” jelasnya. Ketika berangkat ke Saudi untuk mendampingi Menag, Jaja mengatakan posisinya sebagai direktur pengelolaan keuangan haji (Dirlola) Kemenag seperti dikutip dari jawapos
Pansus Haji Gaspol, Cecar Kemenag Soal Haji Khusus: Apa Dasarnya?
Pansus Hak Angket Haji 2024 (Pansus) haji langsung mencecar Kemenag yang diwakili Dirjen Haji Umrah Hilman Latief. Kemenag dicecar berkaitan dasar hukum, hingga SOP pembagian kuota haji.
"Apa dasar pembagian kuota haji khusus, apa saja peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam, apa pasal khusus yang sudah diterapkan soal penyelenggaraan haji, apa SOP yang anda ketahui. Mohon jelaskan," ujar Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah, Rabu (21/8/2024).
"Apa yang anda ketahui tentang penambahan kuota haji khusus tahun 2024? tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan pansus haji masih menggelar rapat. Rapat dipimpin Nusron Wahid selaku Ketua Pansus Haji.
Sebelum menggelar pemeriksaan saksi, dalam hal ini Dirjen Kemenag, Pansus lebih dulu melakukan pemanggilan sumpah.
"Semua yang terlibat dalam penyelenggaraan haji harus diambil sumpah," ujar Nusron Wahid.
Pansus Angket Haji diketahui telah menyepakati tiga ruang lingkup pembahasan penyelenggaraan haji.
Pertama, soal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan yang seharusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus.
Kedua, terkait manajemen operasional haji, mulai dari rekrutmen sumber daya manusia, pelayanan hingga tingkat kepuasan jemaah.
Ketiga, soal pembenahan sistem keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan mitigasi risiko.***