Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[NYELEKIT] SBY Diminta Bersuara Terkait Upaya Pembangkangan Terhadap Konstitusi, Warganet: Beliau Juga Punya Anak yang Butuh Pekerjaan

  Nama mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY tampaknya dicari-cari sejumlah pemerhati politik dan pegiat media sosial.

Pasalnya, situasi politik saat ini tampak jelas ada upaya pembangkangan terhadap konstitusi.

Salah satu pegiat media sosial yang mempertanyakan suara SBY untuk situasi saat ini adalah pemilik akun @abu_waras di X (twitter). Dia mengingatkan bagaimana kinerja SBY saat menjabat presiden.

"Di saat Beliau berkuasa, ketika ada permasalahan bangsa yang rumit, beliau tampil terdepan, memberikan pandangan & solusi yang selalu melegakan anak bangsa. Serumit apapun masalah, beliau adalah solusinya. Sekarang kami mencari bapak @SBYudhoyono, sekarang bapak di mana?," tulisnya dikutip Kamis (22/8/2024).

Cuitan itu pun kini viral dan telah dilihat lebih dari 240 ribu pengguna twitter. Banyak yang ikut mempertanyakan keberadaan ayah kandung AHY itu sembari mengkritik karena tak ada lagi suara kritis dari kader Partai Demokrat.

"Beliau juga punya anak yang butuh pekerjaan 🗿💩," balas seorang warganet di kolom komentar.

"Berharap ape? anaknya aja dah dikasih jatah menteri yakali doi mau membangkang ke orang yg dah ngasih anaknya kerjaan:v," ujar lainnya.

"Pandangan2 Pak SBY sangat menyejukkan hati rakyat sewaktu beliau Presiden. Sekarang, setelah anaknya tidak berpasangan dgn Pak Anies, jadi hilang simpatik krn sosok negarawan hilang dari dirinya," tambah lainnya.

"Dia sudah ngumpet. Toh anaknya sudah ikut dapat tulang. Memang jadi RUSAK 1 negara kalau bapak sdh urus pekerjaan anak dgn korbankan rakyat banyak. Sejarah mencatat !!!," cuap lainnya.

"@SBYudhoyono ke mana. dia diam untuk melindungi pekerjaan anaknya. susah payah menjilat jkw dan prabowo..kasihan nanti anaknya nganggur lagi," kritik netizen lainnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya melanjutkan.

Pernyataan tersebut muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK seperti dikutip dari fajar

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

 Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.

"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).

Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD

Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Selain itu, MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg DPR tidak mengindahkan putusan MK itu. Palguna menegaskan, masyarakat sejatinya tidak diam melihat sikap tersebut.

"Itu kan sudah berada di luar kewenangan MK. Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society, serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean," pungkasnya.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved