Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Ketua MK: PKPU Tak Perlu Tunggu Arahan DPR

Mantan Ketua MK: PKPU Tak Perlu Tunggu Arahan DPR

  Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera menetapkan Peraturan KPU sebagai tindak lanjut dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Dua putusan MK dimaksud adalah No 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan No 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada).

"KPU segera tetapkan PKPU tindak lanjut putusan MK agar ada kepastian tentang ditaatinya putusan yang final dan mengikat," kata mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (24/8).

Penetapan PKPU diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus penegasan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan konstitusi.

"Jangan tunggu arahan DPR. Konsultasi cukup dilakukan sebagai formalitas," tegasnya.

Desakan ini juga dimaksudkan untuk meredakan emosi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.

Mengingat, beberapa waktu lalu aksi demonstrasi digelar mahasiswa dan masyarakat umum di berbagai penjuru Tanah Air. Demo dipicu sikap Baleg DPR RI yang sedang merevisi UU Pilkada sebagai respons putusan MK No 70/PUU-XXII/2024.

Dalam revisi UU Pilkada ini, Baleg DPR menggunakan dasar Putusan MA 23 P/HUM/2023 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung berdasarkan tanggal pelantikan cakada.

Revisi UU Pilkada ini juga sekaligus mengabaikan putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung saat pendaftaran di KPU. Revisi ini disinyalir untuk meloloskan cakada yang belum berusia 30 tahun, salah satunya putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

"Ayo KPU segera, agar tidak lagi ada keraguan dan sekaligus meredakan emosi publik," pungkasnya seperti dikutip dari rmol

VIRAL Draf Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada Bocor, KPU Pakai Syarat Usia Versi MA

 Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bocor ke publik. Salah satu pasal yang terungkap adalah terkait syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada). 

Komisi II Putuskan Hasil PKPU Senin DepanDraf Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada Bocor, KPU Pakai Syarat Usia Versi MA

Hal tersebut dibongkar oleh pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Jumat (23/8). 

Dalam unggahannya tersebut, Connie membagikan gambar tangkapan layar chat WhatsApp yang memperlihatkan satu pesan berupa imbauan, serta gambar kecil di bagian atas yang menunjukkan isi satu pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

"Kawan-kawan tolong sebarkan seluruh media sosial bahwa besok rencananya akan dilakukan konsinyering pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, antara KPU dan Komisi II DPR RI," begitu pesan yang diunggah Connie. ***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved