Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa KY di Surabaya

 

Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur diperiksa tim Komisi Yudisial di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (19/8/2024).

Pemeriksaan dilakukan di gedung Pengadilan Tinggi di Jalan Sumatera Surabaya sejak pukul 13.00 WIB. Hingga pukul 17.20 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, PT Surabaya hanya sebatas memberikan fasilitas tempat pemeriksaan saja.

"Kami hanya memberikan fasilitas tempat pemeriksaan saja," terangnya.

Majelis hakim tersebut sebelumnya membebaskan terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Majelis menyebut, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP seperti yang didakwakan jaksa.

Dua pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa yang juga anak anggota DPR dari Fraksi PKB itu, pertama hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

Pertimbangan kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat alkohol yang berada di dalam lambung korban.

Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis tersebut, bahkan mengajukan permohonan cekal kepada Ditjen Imigrasi agar Ronald Tannur tidak pergi ke luar negeri seperti dikutip dari kompas

Sebagai Info: Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.

Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved