Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Kronologi Siswa MTs di Tangsel Tewas Dibacok, Berawal dari Janjian Tawuran"

Tawuran di Serpong Tangsel, 1 Remaja Tewas Dibacok

Siswa madrasah tsanawiyah (MTs) di Ciputat, Tangerang Selatan, O (14) tewas dibacok. Pelaku pembacokan M (16) dan T (14) bersama korban O terlibat dalam aksi tawuran.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan kelompok sekolah pelaku M dan T sudah melakukan janjian akan melakukan tawuran dengan kelompok sekolah korban. Janjian dilakukan lewat pesan atau direct message (DM) Instagram.

"Awal mula, pada Kamis 22 Agustus 2024 ada dua sekolah menengah pertama swasta di Tangerang Selatan yang saling mengirimkan DM melalui akun Instagram untuk mengadakan tawuran," kata Victor di Polres Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (30/8/2024).


"Kemudian dari DM tersebut pada hari Jumat 23 Agustus mereka sepakat untuk setelah salat ashar akan melakukan tawuran," jelasnya.

Victor menjelaskan pelaku M berinisiatif membawa senjata tajam jenis celurit. Langkah itu diikuti oleh T yang ikut membawa celurit. Melihat kelompok sekolah M dan T ada yang membawa celurit, O memilih untuk balik kanan meninggalkan lokasi tawuran.

"M datang atas inisiatifnya membawa sebilah senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di pakaiannya, melihat hal tersebut anak inisial T pulang ke rumah untuk mengambil juga senjata tajam celurit miliknya untuk melakukan tawuran," ucapnya.

"Ketika sampai di lokasi tawuran, kemudian sekitar jarak kurang lebih 20 meter mereka akan melakukan tawuran, pihak korban dan kawan-kawan kemudian balik kanan karena melihat anak konflik dengan hukum (M dan T) membawa senjata tajam berupa celurit," katanya.

Korban Sempat Kabur

Polisi mengatakan, korban O sempat kabur menggunakan sepeda motor. Namun karena kondisi lalu lintas yang padat akhirnya pelaku M berhasil mendekati korban. Saat itu M mengayunkan celurit ke punggung korban.

"M dan T ini mengejar menggunakan sepeda motor sampai lampu merah Maruga, ini TKP pembacokan atau penganiayaan, kemudian pada saat itu kondisi lalu lintas padat, M kemudian berhasil mengejar korban menabrak motor korban sehingga hilang keseimbangan dan jatuh," katanya.

"Di TKP tersebut, M kemudian melakukan tindakan penganiayaan dengan mengayunkan sebilah celurit ke arah punggung korban kurang lebih sebanyak 4 kali secara terus menerus sehingga mengakibatkan luka robek dan pendarahan pada tubuh korban," ungkapnya.

Korban O yang mengalami pendarahan itu sempat dilarikan ke RS Permata Pamulang. Namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan.

"Dengan sangat menyesal dan penuh duka cita korban meninggal pada saat itu," ucapnya.

Pelaku Utama Ditangkap di Banyumas

Usai kejadian itu, Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang menerapkan scientific crime investigation, disimpulkan terdapat dua tersangka dalam kasus itu yakni pelaku utama M dan pelaku T.

Para pelaku ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian tepatnya pada Senin (26/8) lalu. Pelaku utama M ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah, sementara pelaku T ditangkap di Ciputat, Tangsel.

"Untuk pelaku utama atas nama inisial M berhasil kami amankan di rumah orang tua kandungnya yang berada di daerah Banyumas Jawa Tengah, kemudian untuk T berhasil kami amankan di rumahnya yang berada di Ciputat Kota Tangsel," kata Kasatreskrim Polres Tangsel, Alvino Cahyadi.

Alvino menjelaskan pihaknya menjerat pelaku utama M dengan pasal kekerasan terhadap anak hingga kejahatan yang dilarang aturan hukum.

"Untuk pasal yang dilanggar terhadap M kami kenakan, Pasal Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dan atau Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dan atau Turut Serta dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Kejahatan yang Dilarang oleh Aturan Hukum," katanya.

"Sebagaimana yang dimaksud pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 (3) KUHP dan atau pasal 169 KUHP," jelasnya.

Sementara untuk pelaku T, polisi menjerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam. "Selanjutnya terhadap inisial T kami kenakan pasal terkait Kepemilikan Senjata Tajam jenis celurit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujarnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved