Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dipastikan tidak berlaga dalam kontestasi Pilkada 2024.
Pasalnya langkah Kaesang terganjal dengan Putusan MK Nomor 70 terkait batas usia pendaftaran.
Menurut Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, besar kemungkinan Kaesang akan mundur dari dunia politik.
“Saya nilai dengan tak ikutnya Kaesang dalam pertarungan Pilkada maka besar kemungkinan dia akan mundur. Belum lagi dirinya dan istrinya menjadi bulan-bulanan serangan netizen di medsos usai pulang dari Amerika dengan menyewa miliaran rupiah pesawat jet pribadi,” kata Jerry kepada RMOL, Selasa (27/8).
Lanjut dia, Kaesang dulu pernah menyampaikan bahwa dia akan condong urus bisnis dan keluarga ketimbang partai. Jerry menilai sebaiknya Kaesang memegang ucapannya itu.
“Memang pengangkatannya sebagai ketum PSI terbilang kontroversial yang mana bukan kader parpol tapi langsung menyalib Giring Nidji yang kala itu menjabat Ketum PSI,” tutur dia.
Jerry memastikan usai Jokowi tak lagi menjabat presiden, maka bisa dipastikan karier Kaesang mandek di politik.
“Kekuatan Kaesang di PSI tinggal 2 bulan. Usai Jokowi lengser maka dia akan kesulitan mengangkat branding parpol yang kebanyakan mengusung jargon anak muda,” ungkapnya.
Masih kata Jerry, Kaesang bakal menjadi sasaran tembak dari lawan-lawan politik yang tidak puas selama masa kepemimpinan Jokowi.
“Menurut saya Kaesang tak akan bertahan lama di PSI. Faktor utamanya lagi demo mahasiswa yang geram dengan cawe-cawe Jokowi dan nepotisme Jokowi serta politik dinasti yang dibangun Jokowi. Barangkali ini juga membuat Kaesang mulai ciut. Selain logistik yang harus kuat mengurus parpol,” pungkasnya seperti dikutip dari rmol
Pimpinan DPR Pastikan Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub
Sebelumnya beredar info bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep yang hendak maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) akhirnya terganjal dengan putusan MK tersebut.
Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, pada 27-29 Agustus 2024 mendatang belum genap berusia 30 tahun.
Dalam putusan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Antony Lee dan Fahrur Rozi, MK mempertegas aturan syarat batas usia calon kepala daerah yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengamanatkan usia minimum calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota 25 tahun, terhitung genap ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Bukan justru seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan KPU mengubah bunyi aturan syarat minimum usia cakada bukan berpatokan pada penetapan cakada oleh KPU, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan cakada terpilih.
Namun, karena adanya putusan MK atas perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, maka aturan penghitungan batas minimum usia cakada yang berpatokan pada hari pelantikan tidak lagi dapat dipedomani KPU, dan dimasukkan kepada PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. ***