Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gugatannya Dikabulkan MK, Partai Buruh Nilai Jalan Anies Maju Pilkada Kini Terbuka

PDIP Tinggal Ajak Partai Buruh - Hanura - Partai Ummat dan PKN untuk Calonkan Anies

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bersedia mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024. Pengusungan Anies ini bisa disokong pula oleh PDIP dan Hanura guna melawan KIM Plus.

Iqbal mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan. Isi putusannya menyangkut partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur.

"Dengan demikian, peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Diketahui, MK baru saja menolak permohonan provisi para pemohon. Walau demikian, MK mengabulkan bagian pokok permohonan. MK menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5% (enam setengah persen) di provins itersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;" seperti dikutip dari republika

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP bisa mencalonkan Anies Baswedan pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini disampaikan Said menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK itu mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada yang memungkinkan Anies kembali berpeluang maju jika diusung PDIP sebagai bakal calon gubernur.

Said mengatakan, untuk dukungan kepada Anies, tinggal PDIP mengajak Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Kami bisa maju bersama melawan oligarki partai politik yang ingin membajak demokrasi," ujar Said.

Masih terkait Putusan MK tersebut, Said mengaku telah memberitahu Anies bahwa dirinya bisa dicalonkan meski didukung satu partai.

"Baru tadi komunikasi, saya langsung telepon Pak Anies. 'Pak Anies, menang'. Maju!" kata Said menceritakan hasil putusan MK kepada Anies.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved