Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, menyatakan keraguannya terhadap efektivitas kerja satuan tugas (satgas) percepatan investasi di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Menurutnya, jika pemerintah tidak melengkapi upaya tersebut dengan perangkat yang mampu menarik investor, terutama dalam penyediaan infrastruktur dasar, maka hasil yang diharapkan pemerintah juga tidak akan maksimal.
Hal ini menyusul dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25/2024 yang menetapkan pembentukan satgas untuk percepatan investasi di IKN, dengan salah satu tugas utama mereka adalah melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam maupun di luar negeri, guna meningkatkan investasi di IKN.
"Sepertinya [kegiatan satgas ini] tidak akan efektif jika tidak dilengkapi dengan perangkat yang bisa menarik investor lebih banyak terutama penyediaan infrastruktur dasar (air, gas, listrik, energi), fasilitas publik (airports, seaport dan highway, dll). Sebenarnya bisa lebih efisien dengan [didukung] website yang user friendly (ramah pengguna) bukan membentuk satgas," jelas Esther kepada Bloomberg Technoz, Jumat (9/9/2024).
Lebih lanjut, dirinya memberikan contoh website investasi di China yang menurutnya sangat user-friendly, sehingga investor asing tidak perlu datang langsung ke Negara Panda tersebut, tetapi telah cukup mendapatkan informasi lengkap dari situs.
Selain itu, ia menambahkan bahwa untuk mempercepat investasi di IKN, perlu dilakukan pendekatan yang lebih proaktif dengan menjangkau lebih banyak investor di berbagai wilayah.
"Tapi yang lebih penting lagi bukan satgas percepatan investasi, tetapi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Iklim investasi menurut Ease of Doing Business (EODB), Indonesia masih ada di indikator yang perlu diperbaiki," tegasnya,
Sekadar catatan, berdasarkan arsip EODB World Bank/Bank Dunia yang terakhir kali dirilis pada 2020, menunjukkan bahwa secara keseluruhan indonesia berada di peringkat 73 dunia dalam kemudahan berbisnisnya. Sementara, untuk nilai DB2020 Indonesia mendapat 69,6.
Indeks kemudahan berbisnis atau EODB disusun oleh Bank Dunia dengan mempertimbangkan puluhan indikator. Indikator yang dimaksud di antaranya pengurusan izin mendirikan usaha, kemudahan dalam melindungi investor minoritas, hingga kemudahan perdagangan lintas perbatasan.
Adapun penilaian dilakukan dengan rentang skor 0 sampai 100. Skor "0" berarti negara tersebut memiliki kebijakan yang sangat buruk bagi pelaku usaha, sedangkan "100" artinya sangat baik.
"Selain itu, investasi juga harus efisien dicerminkan ICOR [Incremental Capital Output Ratio] yang rendah, agar bisa lebih efisien dan menciptakan lapangan pekerjaan yang menyerap. Agar bisa lebih efisien dan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak," pungkasnya.
Sebelumnya, pembentukan satgas melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2024 dilakukan dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesiasentris.
Satgas Percepatan Investasi yang diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ini, juga dibentuk guna memenuhi kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan seperti dikutip dari bloomberg
Berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 2024, dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas.
Satgas Percepatan Investasi di IKN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden RI.***