Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
CCTV secara letterlijk adalah singkatan dari Close Circuit Television, dimana awalnya berarti (siaran) televisi secara tertutup / terbatas alias tidak bisa diakses atau ditonton secara terbuka oleh pihak luar / pihak lain diluar yg memang tersambung ke sirkuit / jaringannya. Istilah ini dibuat utk membedakannya dgn (siaran) televisi yg sengaja dipancarluaskan secara terbuka alias dibroadcast sehingga umum / khalayak ramai bebas bisa melihatnya, biasanya menggunakan pesawat penerima TV yg menerimanya melalui frekuensi VHF, UHF, S-Band, Satelit yg dulunya Analog dan kini sudah Digital dst.
Namun seiring perkembangan jaman, istilah CCTV ini sekarang lebih lazim diartikan sebagai "Surveilance Camera" atau Kamera Pengawas yg lazimnya juga memang terbatas utk hanya bisa dilihat oleh pihak yg memasangnya saja dan bertujuan guna pengawasan subyek / area tertentu. Letak kamera CCTV ada yg bersifat terbuka / secara jelas terpasang dan diinformasikan keberadaannya atau diumumkan utk tujuan Transparansi informasi, maupun yg tertutup / sengaja disembunyikan utk tujuan tertentu demi keamanan sistem CCTV tsb (misalnya demi kerahasiaan sistem tertentu).
Lucunya sekarang ini karena secara manusiawi orang akan takut bila ada keberadaan Camera CCTV (utk misalnya lebih berhati2 bersikap / berkendara), justru kini banyak ditemukan "Fake-camera CCTV" yg sengaja juga dipasang pihak2 tertentu sekedar utk "menakut-nakuti" pihak lain, padahal di Kamera Palsu tsb tidak berfungsi apa2, meski kadang ada juga Lampu LED / Light Emitting Diode yg berkedip2 dan bahkan bisa bergerak (Panning kekanan-kiri) utk mendramatisir kesan "sungguhan"-nya.
Sejarahnya Kamera CCTV (dalam arti Kamera pengawas / surveilance) dibuat oleh Walter Bruch tahun 1942 di Jerman. Kamera CCTV ini pertama kali digunakan utk memantau roket V-2 di saat PD-II. Selanjutnya di tahun 1949, CCTV mulai dikomersialkan & bisa dibelI oleh masyarakat biasa antara lain digunakan oleh pemerintah dan pihak swasta guna kepentingan pengawasan. Tidak hanya di Jerman, CCTV mulai meluas di tahun 1960-an hingga ke Inggris dan seluruh benua Eropa. Ameeika, Jepang, Korea dan China kemudian menyusul dgn banyak memproduksi perangkat CCTV dgn berbagai spesifikasinya.
Perkembangan teknologi juga sangat mempengaruhi teknologi CCTV ini, mulai dari Resolusi dan Jenis kemampuan Kamera yg dipakai, Sistem Perekaman yg digunakan hingga teknologi pemantauan / pendistribusiannya, meski sifatnya masih "terbatas" namun secara de facto saat ini CCTV bahkan sudah bisa diakses secara Remote dari tempat yg sangat jauh sekalipun menggunakan teknologi Satelit dan-atau Internet. Sifat inilah yg sekarang bisa dikatakan kalau CCTV sudah tidak benar2 "tertutup" lagi yg dibawah akan diuraikan detailnya.
Awalnya digunakan Kamera jenis SD (Standard Definition) beresolusi rendah bahkan Hitam Putih, kini rata2 Kamera CCTV sudah 4K/5K atau HD (High Definition) yg mendukung kualitas tinggi CCD (Charge Couple Device)-nya bahkan dilengkapi sensor Inframerah bahkan sensor panas utk saat Cahaya Minim sekalipun sebagaimana yg digunakan oleh Pasukan tempur modern. Tidak heran saat ini kamera2 CCTV yg dijual rata2 sudah resolusi tinggi bahkan dilengkapi sarana penyimpan data internal (menggunakan Micro-SD) tersendiri dan mendukung koneksi Wireless, mulai Wi-Fi hingga Seluler dgn Slot SIM-Card bawaan didalamnya.
Perangkat perekamnyapun sudah sangat berkembang, dari awalnya digunakan Pita Kaset Video jenis Betamax, VHS (Video Home System), V8, S-VHS, VHS-C, dsb kini rata2 sudah digunakan DVR (Digital Video Recorder) dgn media perekam Harddisk berkapasitas mulai 500GB hingga 4TB (TeraByte). DVR ini juga dilengkapi Colokan USB, Micro-SD, Serial, LAN, WiFi hingga HDMI utk perluasan koneksi lainnya, misalnya guna pembuatan Backup, Monitor External, Mouse, sambungan LAN (Lokal Area Network), Jaringan Internet dsb.
Teknologi yg terdapat pada Perangkat CCTV kini juga sudah sedemikian canggih, mulai Motion Detector utk mendeteksi gerakan, Alerr Internal hingga ke Perangkat remote (misalnya HP), hingga ke aktivasi Alarm bilamana diperlukan. Dari sini sebenarnya istilah "Close circuit" pada CCTV mulai bias, karena sekarang rata2 DVR CCTV sudah memiliki IP (Internet Protocol) sendiri yg membuatnya "tidak tertutup" lagi utk diakses oleh pihak lain bilamana alamat tsb dipublikasikan, misalnya CCTV milik Dishub / JasaMarga yg dapar diakses oleh Masyarakat Umum.
Oleh karena itu sekarang kasus2 yg menggunakan CCTV dengan mudah dapat tersebar cepat berbeda dgn dimasa lalu ketika mulai ada Kasus yg penyidikannya menggunakan CCTV. Kasus lama yg cukup "legend" & sempat saya analisis CCTV-nya dimasa lalu adalah saat tewasnya Artis Alda Risma akibat Overdosis tgl 12/12/2006 di Hotel Grand Menteng Jakarta. Peristiwa yg terjadi 18 (delapan belas) tahun lalu saja sudah bisa dianalisis secara ilmiah menggunakan SCI (Scientific Crime Investigation). Jadi sangat lucu (alias Aneh ?) kalau kasus Vina-Eky di Cirebon tahun 2016, sepuluh tahun setelah kasus Alda Risma diatas, dikatakan "tidak ada Ahli yg memeriksanya".
Kesimpulannya, kasus2 sekarang ini, mulai dari Vina-Eky di Cirebon, Kasus Kopi (maut) Sianida yg mengakibatkan Myrna Salihin wafat, Kasus terbunuhnya Afif di Sumatera Barat, kemudian Meninggalnya Dini Sera Afrianti akibat dianiaya oleh Gregorius Ronald Tanur (namun terdakwa malah Bebas ?), hingga kasus Penganiayaan Anak2 asuh bahkan oleh Pemilik DayCare berinitial MI dsb seharusnya dapat dgn mudah dipecahkan jika CCTV di kasus2 tsb dianalisis dgn benar dan oleh pihak2 yg berkompeten, bukan malah jadi gaduh seperti sekarang karena tidak diterapkan SCI sbgmn kasus2 yg sudah saya analisis sebelumnya. AMBYAR.
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen - Jakarta, 02 Agustus 2024