Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bercerita awal muka tercetusnya pembentukan panitia khusus atau Pansus Haji berawal dari rapat yang digelar di Makkah, Arab Saudi.
Hal ini ia sampaikan merespons pernyataan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang menilai semestinya Pansus Haji bisa diselesaikan secara internal PKB.
Ia mengatakan rapat itu turut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan anggota DPR dari berbagai fraksi.
"Pertama kali memutuskan perlunya Pansus Haji itu dalam rapat di Makkah oleh semua anggota DPR dari berbagai Fraksi, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Golkar; Pak Lodewijk, dan dihadiri oleh Yaqut juga sebagai Menteri Agama," cuit Cak Imin dalam akun media sosial X pribadinya @CakiminNow, Kamis (8/8).
Cak Imin lantas meminta Gus Ipul untuk belajar konstitusi negara kembali.
"Belajarlah dikit konstitusi," kata dia.
Gus Ipul sebelumnya sempat mengomentari ihwal pembentukan Pansus Haji di DPR. Baginya, persoalan ini sebetulnya bisa diselesaikan secara internal PKB.
Gus Ipul menilai Yaqut sampai saat ini masih berstatus sebagai pengurus DPP PKB. Menurutnya, Cak Imin bisa memanggil Yaqut untuk dimintai penjelasan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya urusan ini diselesaikan oleh PKB secara internal.
"Loh iya [internal PKB]. Kalau itu masalah Pansus Haji kan ini bisa diselesaikan dulu. Kan tinggal dipanggil [Yaqut] oleh Pak Muhaimin," kata Gus Ipul di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (7/8).
"Gus Yaqut kan tinggal dipanggil aja. Itu kan menterinya dia. Masa ketua umumnya sama ketuanya gegeran sendiri," tambahnya.
Gus Ipul lantas mengklaim pembentukan tim PBNU untuk mengkaji hubungan PKB dan NU belakangan ini tidak ada korelasi dengan pembentukan pansus Haji.
DPR telah membentuk pansus untuk mendalami pelaksanaan Haji 2024 yang dinilai banyak diwarnai kejanggalan dalam pelayanannya.
Pansus telah diresmikan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Cak Imin seperti di kutip dari CNN Indonesia
Untuk diketahui, Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama.
Pansus Angket Haji 2024 dibentuk dan disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024. Pembentukan Pansus ini untuk menelusuri temuan Timwas DPR
Kementerian Agama mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.***