Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

BEM SI Segera Konsolidasi Kepung DPR RI

 

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan akan melakukan konsolidasi dalam beberapa waktu ke depan untuk "mengepung" gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Begitu penegasan yang disampaikan Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Noval Putra Ansar dalam acara "Konsolidasi Netizen X Indonesia Darurat Demokrasi" di Space X atau Twitter yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Rabu malam (21/8).

Noval mengatakan, meskipun terkait isu persyaratan pencalonan kepala daerah sebagai isu politik, akan tetapi isu konsepsi bernegara harus diperjuangkan.

"Walau memang bicara tentang isu ini tidak lebih agitatif atau tidak lebih besar simpatinya dibanding isu kenaikan BBM, kenaikan pangan, karena langsung dirasakan oleh masyarakat sipil atau menengah ke Bawah," kata Noval.

"Tapi yang jelas, walaupun perut kita kenyang, tapi konsepsi bernegara kita hancur, bahkan dihancurkan oleh orang nomor satu di Indonesia, rasa-rasanya negeri ini tidak lagi ada harganya," sambungnya.

Noval menyebut bahwa meskipun politik berbicara tentang lobi dan negosiasi, akan tetapi secara etika politik rezim Jokowi saat ini nol.

Karena Jokowi berupaya meloloskan putra bungsuya, Kaesang Pangarep untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024 melalui RUU Pilkada dengan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

"Rasa-rasanya tidak ada kata lain selain kata lawan," kata Noval.

Noval mengaku akan menyerukan dalam beberapa hari ke depan simpul-simpul konsolidasi setiap wilayah, setiap daerah, setiap kampus, setiap elemen-elemen yang lain untuk bergerak dan mengepung DPR, karena tidak bertanggung jawab pada aspirasi rakyat seperti dikutip dari rmol

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.

"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).

Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD

Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Selain itu, MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg DPR tidak mengindahkan putusan MK itu. Palguna menegaskan, masyarakat sejatinya tidak diam melihat sikap tersebut.

"Itu kan sudah berada di luar kewenangan MK. Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society, serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean," pungkasnya.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved