Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bahlil Dipercaya Jokowi jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN

Bahlil Dipercaya Jokowi jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN

Presiden Joko Widodo mempercayakan Satgas Percepatan Investasi IKN kepada Bahlil Lahadalia.

Menteri Investasi itu telah ditunjuk sebagai Ketua Satgas berdasarkan Keppres 25/2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN yang diteken Presiden pada 5 Agustus 2024.

Bahlil akan dibantu oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Ketua Satgas, dan Wakil OIKN Firdaus Dewilmar sebagai Sekretaris Satgas.

Nantinya, Bahlil akan menjalankan sembilan tugas utama dalam percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.

Pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara OIKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra. Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.

Ketiga, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN. Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam maupun di luar negeri dalam meningkatkan investasi di IKN.

Kelima, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan pusat finansial di IKN. Keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN.

Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha memperoleh kemudahan berusaha, hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal. Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi percepatan kegiatan investasi.

Terakhir, Satgas bertugas mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN seperti di kutip dari rmol

Berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 2024, dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas.

Satgas Percepatan Investasi di IKN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden RI.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved