Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Apa Sanksinya Bawa Masuk Barang dari Luar Negeri Tanpa Lapor Bea Cukai?

 Apa Sanksinya Bawa Masuk Barang dari Luar Negeri Tanpa Lapor Bea Cukai?

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menjadi sorotan di media sosial usai diduga membawa belanjaan mewah dari Amerika Serikat (AS) tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Dalam video yang beredar di media sosial X, keduanya tampak turun dari jet Gulfstream G650ER dengan nomor penerbangan N588SE. Putra bungsu dan menantu Presiden Jokowi itu tampak langsung menuju ke mobil Toyota Alphard yang diparkirkan di apron pesawat. Mereka pun diikuti ajudan yang membawa barang belanjaan mewah.

Hal itu lantas dipertanyakan oleh warganet. Pasalnya, barang belanjaan mewah dari luar negeri itu diduga tak diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Bea Cukai.

Dalam kolom komentar sebuah cuitan di X, warganet mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk menjelaskan dugaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya tengah mengecek terkait status penerbangan di video yang viral tersebut. Namun, kata dia, jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai.

"Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan," ucap Nirwala kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/8).

Lantas apa sanksi jika tak lapor Bea Cukai saat membawa masuk barang dari luar negeri?

Berdasarkan aturan DJBC Kemenkeu semua barang bawaan penumpang dari luar negeri wajib diperiksa Bea Cukai. Namun, setiap barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau pajak jika memenuhi syarat.

Syaratnya, nilai dari barang bawaan tersebut tidak lebih dari US$500 atau setara Rp7,7 juta (kurs Rp 15.400 per dolar AS).

"Barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB (Free on Board0 US$500 per orang diberikan pembebasan bea masuk," bunyi keterangannya dikutip dari laman resmi DJBC.

DJBC mengatakan apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang.

Bea Cukai mencontohkan seorang yang penumpang membawa dua buah sepatu dari luar negeri. Jika harga dua sepatu itu tidak melebihi US$500, maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Sebaliknya, apabila harga dua sepatu itu melebihi US$500, maka penumpang tersebut harus membayar selisih nilainya. Caranya adalah dengan menghitung harga dua sepatu itu lalu dikurangi US$500.

Selisih harga itulah yang kemudian terkena bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh Impor 10 persen (dengan NPWP) atau 20 persen (tanpa NPWP).

Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, DJBC memastikan mengenakan bea masuk selama barang tersebut dapat dibuktikan memang berasal dari Indonesia.

"Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada Petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang," jelasnya.

DJBC juga menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku saat ini, penumpang yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri dalam customs declaration dapat dikenakan sanksi denda.

"Oleh karena itu dihimbau kepada penumpang untuk memberitahukan barang yang dibawanya baik personal use maupun non personal use dengan jujur," tulis DJBC.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, diatur jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 50 persen, maka dendanya 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Pada batas bawah, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda lebih dari 450 persen, maka dikenakan denda bayar hingga 1.000 persen seperti dikutip dari CNN Indonesia 

Kaesang-Erina Kepergok 'Borong' Tas Dior Pakai Jet Pribadi, Akun Jubir Kemenkeu dan Bea Cukai Ramai Dicolek

Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono selama sepekan ini masih menjadi sorotan publik pasca keduanya disebut-sebut menggunakan private jet saat pergi ke Amerika Serikat (AS). 

Bahkan, nama 'Erina' masih menjadi trending topik di platform X Indonesia hingga pada Minggu (25/8/2024), hari ini.

Di tengah sorotan publik, video lama Kaesang dan Erina ketika mendarat di sebuah bandara kembali beredar di jagat maya.



Dilihat dalam video yang dibagikan pemilik akun X, @aqfiazfan, tampak Kaesang dan Erina baru saja mendarat di sebuah bandara.

Berdasar rekaman video berdurasi 32 detik itu, Kaesang dan Erina diduga menumpangi sebuah privat jet alias jet pribadi. 

Hal itu terlihat dalam awal rekaman video nomor N588SE yang terlihat ketika pesawat sedang terparkir.

Dalam video itu, Kaesang tampak pertama turun dari pesawat dan menyapa seorang laki-laki yang sudah menunggunya.

Tak sendirian, Kaesang yang mengenakan kemeja hitam tampak didampingi oleh istrinya. Tampak Erina mempercepat langkahnya mendahului Kaesang. 

Erina yang mengenakan masker putih itu tampak menaiki sebuah mobil jenis Toyota Alphard yang sudah disiagakan di bandara itu.

Tampak juga seorang pria berbadan tegap diduga ajudan Kaesang menenteng dua goodie bag warna putih saat ikut rombongan putra bungsu Jokowi itu. 

Pria itu pun tampak memasukan dua goodie bag bertuliskan Dior itu ke bagian belakang mobil Alphard berkelir hitam itu.

Pengunggah video mengungkap cara dirinya mendapatkan rekaman video itu dengan menggunakan Open Source Intelligence (OSINT). 

Akun @aqfiazfan sebelumnya juga menguak perjalanan Kaesang dan Erina menggunakan jet pribadi dan hotel mewah yang diduga menjadi tempat menginap Kaesang dan istrinya selama berada di Amerika Serikat atau AS.

"Kita asah skill OSINT lagi. Dari potongan kecil video jet pribadi ini, bisa tebak anak dan menantu presiden ini belanja di Toko Dior cabang mana? Oh ya, ini video lama ya. Kalau dapat, coba share proses identifikasinya agar yang lain juga bisa belajar," demikian keterangan akun tersebut.

Berdasar penelusuran lewat OSINT, pemilik akun itu mengungkap persitiwa video Kaesang dan Erina mendarat menggunakan jet pribadi tersebut.

"Video di atas diambil di Solo, 17 Sep 2023. Sehari sebelumnya pesawat melintas jauh dari US. Sebelum ke Solo, jet ini singgah di Halim. Bantahan soal kenapa enggak lewat custom dll mungkin bisa disanggah di sini," tulisnya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved