Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, alasan pihaknya mempercepat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pilkada Serentak 2024, untuk memberikan kepastikan kepada masyarakat.
Semula, RDP konsultasi KPU terkait perubahan PKPU dijadwalkan pada Senin (26/8).
"Memang betul kita sudah merencanakan besok, jam 10. Tapi karena melihat dinamika, saya merasakan betul keinginan kemudian adanya kepastian dari masyarakat Indonesia," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Dia tak mengatakan, jika pembahsan PKPU terlalu lama ditunda hanya akan semakin menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
"Ada yang khawatir bahwa nanti kalau tidak segera diputuskan nanti ada dikhawatirkan ada penyimpangan-penyimpangan, dan itu kan membuat kita jadi pro dan kontra," ucapnya.
Oleh karena itu, dia berinisiatif untuk mempercepat RDP konsultasi perubahan PKPU antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Politisi Partai Golkar itu mengaku, sudah mengantongi izin dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk menggelar RDP di akhir pekan.
"Kita mengajukan surat ke pimpinnan, saya koordinasi dengan Pak Dasco, dan kita ada proses adminisrasi, suratnya sudah keluar langsung tadi malam," kata Doli.
"Alhamdulillah hari ini sudah selesai," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya juga menyetujui rapat dipercepat karena keterbatasan waktu.
Dia mengaku, pihaknya perlu mempersiapkan sosialisasi ke KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setelah perubahan PKPU disetujui.
"(Alasannya) waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran juga, dan termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis dan seterusnya," kata Afif.
Dia menilai, semakin cepat rapat konsulatasi digelar maka semakin baik untuk memberikan kepastian kepada KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Terlebih, waktu pendaftaran calon kepala daerah hanya tinggal hitungan hari yaitu pada 27-29 Agustus 2024.
"Semakin cepat semakin baik untuk kebutuhan jajaran kamim di tingkat provinsi dan kabupaten," ucapnya.
Diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024 yang mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70," kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Dia lantas menanyakan kepada peserta rapat apakah perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024 dapat disetujui.
"Menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gub dan wagub, bupati dan wali bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Bisa kita setujui?" tanya Doli.
"Setuju," jawab anggota rapat seperti dikutip dari era
Untuk diketahui, Putusan MK nomor 60 adalah tentang ambang batas pencalonan peserta calon kepala daerah oleh partai yang turun dari asalnya 20 persen menjadi 7,5 persen.
Sedangkan putusan MK nomor 70 adalah tentang batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur yang akan ikut pencalonan adalah saat pendaftaran, bukan saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi sorotan publik luas setelah RUU Pilkada dibatalkan oleh DPR. Publik menyoroti PKPU karena khawatir tiba-tiba aturan yang dibuat tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa DPR akan mengawasi sekaligus memastikan semua aturan yang tertuang dalam PKPU harus selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 70 Tahun 2024.
"KPU itu kan tugasnya melaksanakan undang-undang yang terkait dengan Pilkada. Dan yang belaku yang terakhir adalah Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Dengan pengesahan PKPU tersebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak maju menjadi calon gubernur di Pilkada Serentak 2024. Di sisi lain, PDIP bisa mengusung calonnya di Pilkada Jakarta 2024.***