Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pansus Haji Memanas,Gus Yaqut Bakal Dipanggil soal Carut-marutnya Penyelenggaraan Haji 2024

 JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 memastikan tetap bekerja meski di tengah masa reses DPR.

Hal itu disampaikan anggota Pansus Angket Haji DPR RI F-PKB Luluk Nur Hamidah, kepada Tribunnews.com, Minggu (14/7/2024).

"Yang pasti masa reses akan digunakan untuk kerja Pansus," kata Luluk.

Adapun Pansus Haji berencana memanggil para pihak terkait, di antaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai penjelasan atas carut-marut penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Selain Menteri Agama, Pansus Haji juga berencana melibatkan aparat penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus. 

"Kami susun jadwal dulu sebelum memanggil para pihak," ucapnya.

"Jadi belum tahu siapa-siapa yang duluan. Tidak harus menteri yang dipanggil duluan," imbuhnya.

Untuk diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Keputusan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Bisa Ngobrol sama Semut hingga Menembus Langit ke-7, Ini Daftar Pengakuan Menggemparkan Mama Ghufron

PAN mendukung

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas merespons soal pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 atau Pansus Haji 2024 oleh DPR RI.

Zulkifli menyatakan, PAN sepakat atas pembentukan Pansus Haji tersebut, asalkan dilakukan setelah pelaksanaan Ibadah Haji selesai.

"Begini ya, tentu karena semua sudah pansus. Nah, kami ngin sesuai aturan, Pansus itu bisa dilakukan kalau haji sudah selesai," kata Zulhas saat ditemui awak media di Kantor DPP PAN, Minggu (14/7/2024).

Zulhas menyebut, pelaksanaan Ibadah Haji itu sendiri baru akan selesai pada 22 Juli 2024 ini.

Sehingga menurut dia, pansus sejatinya harus maksimal bertugas setelah pelaksanaan tersebut selesai.

"Kalau enggak salah baru tanggal 22 selesai ya, kalau 22 sudah selesai, baru lah mestinya baru di pansus," tutur Zulhas.

"Ya (PAN sepakat), tapi setelah selesai pelaksanaan hajinya ya," tandas dia.

Kekurangan dinilai hal wajar

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai, wajar jika ada kekurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan atas timbulnya silang pendapat di sejumlah kalangan tentang pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 atau Pansus Haji.

"Jika terdapat kekurangan, sudah pasti ada tetapi bukan bersifat major dan signifikan," kata Yandri dalam keterangannya Minggu (14/7/2024).

Yandri menyampaikan pendapatnya perihal penyelenggaraan haji ini berdasarkan hasil peninjauannya di lokasi pemondokan jemaah haji. 

Ia menilai, pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berlangsung lebih baik dibandingkan sebelumnya. 

"Buktinya, tidak ada penelantaran dan penumpukan Jemaah haji di Muzdalifah seperti tahun lalu," ujar dia,

Menurutnya, jemaah haji juga mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan. 

"Puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina berjalan lancar. Jemaah bisa beribadah dengan baik," ucap Yandri.

Anwar Abbas bicara kinerja penyelenggara haji

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bicara soal tuduhan miring anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR terhadap kinerja petugas haji yang memicu terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Selasa (9/7/2024).

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengatakan, tuduhan itu menunjukkan ketidaktahuan atau kurang literasi anggota Timwas DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

Buya Anwar menilai petugas haji sudah bekerja dengan baik.

Apalagi, ada jemaah juga mengapresiasi kinerja petugas.

Buya Anwar juga mengaku telah berdiskusi dengan banyak pihak.

Mereka umumnya menilai penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, baik dari segi prasarana maupun pelayanan.

"Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan," kata Buya Anwar dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/7/2024).

Hal yang sama diungkapkan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj.

Menurutnya, penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama RI dari tahun ke tahun semakin membaik.

"Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini, jauh lebih baik dibaning tahun sebelumnya. Kalaupun masih ada kekurangan, itu manusiawi. Kekurangan ini jadi pekerjaan rumah (PR) yang harus sama-sama diselesaikan segera," ujarnya.

Mustolih menyoroti isu yang lagi gaduh saat ini soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang (setelah ada tambahan kuota 20.000) jemaah untuk reguler dan khusus.

Bila mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama tidaklah salah.

Dalam pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh kementerian.

Termasuk pembagian tambahan kuota haji. 

Mereka umumnya menilai penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, baik dari segi prasarana maupun pelayanan.

"Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan," kata Buya Anwar dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/7/2024).

Hal yang sama diungkapkan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj.

Menurutnya, penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama RI dari tahun ke tahun semakin membaik.

"Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini, jauh lebih baik dibaning tahun sebelumnya. Kalaupun masih ada kekurangan, itu manusiawi. Kekurangan ini jadi pekerjaan rumah (PR) yang harus sama-sama diselesaikan segera," ujarnya.

Mustolih menyoroti isu yang lagi gaduh saat ini soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang (setelah ada tambahan kuota 20.000) jemaah untuk reguler dan khusus.

Bila mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama tidaklah salah.

Dalam pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh kementerian.

Termasuk pembagian tambahan kuota haji. Hal ini disampaikan

Kuota haji pokok awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Sesuai Pasal 64, kuota itu dibagi menjadi dua, yakni untuk jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang setara 92 persen, sementara jemaah haji khusus sebanyak 17.680 atau setara 8 persen.

Kemudian ada tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga totalnya menjadi 241.000 jemaah.

Lalu, Pasal 9 menjelaskan, untuk kuota haji tambahan selanjutnya diatur atau ditetapkan oleh menteri agama lewat Peraturan Menteri (Permen).

Sehingga, ketika kuota haji tambahan sebesar 20.000 dibagi rata, sebanyak 10.000 untuk haji reguler (menjadi 213.320) dan 10.000 untuk haji khusus (menjadi 27.680), menurut Mustolih, tidak apa-apa.

“Secara regulasi Kemenag tidak menyalahi. Ngunci di situ. Dari aspek regulasi aman,” katanya.

Mustolih yang juga menjabat Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah menegaskan, persoalan haji tidak cukup masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas yang menyebabkan situasi sangat serius sehingga perlu ditangani secara komprehensif.

Hal itu bila mengacu pada Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD). Apalagi kemudian alasan Pansus dinarasikan gara-gara Kemenag mengabaikan kesepakatan dengan Panja DPR.

“Bobotnya kalau ditimbang ya jauh. Kemenag tidak menyalahi regulasi. Tapi kalau kemudian DPR membuat Pansus dengan alasan itu, ya boleh-boleh saja. Tapi kan tidak semua persoalan bisa dipansuskan. Harusnya cukup di Panja, dievaluasi di level-level itu,” kata dia.

Mustolih menjelaskan, secara substansial ada banyak isu lain yang lebih menggelisahkan publik dan lebih layak untuk di-Pansuskan oleh DPR.

Dirinya mencontohkan kasus judi online, penipuan online, kemudian pencurian data pribadi, yang memang membuat gelisah publik secara masif akhir-akhir ini.

“Lha, isu haji ini tidak mencerminkan kegelisahan publik. Tidak masif, tidak terstruktur dan tidak meluas,” kata Mustolih yang juga aktif di ekosistem haji dan umrah menambahkan

Kemudian secara teknis, kata dia, Pansus juga dipaksa dibuka pada akhir periode. Di sisi lain, masa operasional haji belum selesai karena masih menyisakan 14 hari lagi.

Kemudian nanti terbentur masa reses anggota, lalu bulan berikutnya anggota dewan baru juga sudah mulai masuk.

“Kok penyelenggaraan haji belum selesai kok menterinya dipanggil. Jadi saya ragu ini (Pansus) akan tuntas. Pansus ini problematis. Ini akan menjadi pertaruhan reputasi DPR,” kata dia.

Sumber Berita / Artikel Asli : wartakota

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved