Bandar Lampung - Pihak keluarga acara khitanan yang dibubarkan Polisi diduga secara arogansi melaporkan ke Propam Polda Lampung, Senin (15/7).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum keluarga Nurdin, Ivin Aidyan Firnandez saat ditemui Lampung Geh di Mapolda Lampung, Senin (15/7).
Ia mengatakan kedatangannya dirinya ke Polda Lampung untuk melaporkan tindakan diduga arogansi dari Kapolsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara.
"Jadi beliau ini ada acara hajatan khitanan anaknya, kemudian selesai acara jam 5 sore, setelah itu ada acara pembubaran panitia dan nyanyi keluarga, ada musik pada malam itu tapi hanya batas keluarga dan panitia, tidak ada pihak luar, tidak ada kegiatan orgenan itu tidak ada," katanya.
Lanjut Ivin, tiba-tiba Kapolsek Kotabumi Kota beserta rombongan datang sekitar pukul 21.30 WIB, tanpa himbauan dan peringatan persuasif langsung melepaskan tembakan di atas panggung.
"Dateng naik ke panggung langsung nembak ke udara, ngamuk-ngamuk. Keluarga kaget ada apa, kemudian keluarga klien saya mencoba konfirmasi ada apa, kapolsek malah bertindak lebih arogan dengan mencekik leher klien saya," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Ivin, 2 kru orgen dan 2 pemain piano orgen beserta 2 unit keyboard musik, 1 bendera dibawa ke Polsek dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara.
"Kemudian pemilik orgen mengurus baru dikeluarkan 4 orang pada Jumat 12 Juli 2024 sore. Namun, sampai hari ini Senin 15 Juli 2024, 2 unit orgen dan bendera masih ditahan di Polres Lampung Utara tanpa alasan apapun," ujarnya.
Atas dasar perbuatan diduga arogansi tersebut, kata Ivin, kliennya meminta pendampingan untuk melaporkan perbuatan Kapolsek Kotabumi Kota ke Bidang Propam Polda Lampung.
"Dua kali lebih (tembakan), kita nggak hitung, menggunakan laras panjang ke udara. Saat itu, ada ibu-ibu, anak-anak bayangin aja, Polisi dateng ngamuk ngamuk langsung buang tembakan tanpa ada alasan kejelasan permasalahan apa, seharusnya kan kalo memang tidak boleh, pihak keluarga tidak bermasalah apabila dibicarakan secara baik baik, kita langsung berenti tanpa jangan seperti itu," tuturnya.
Saat ditanyakan terkait surat izin keramaian, Ivin mengaku kliennya telah memiliki surat izin dari Polsek Kotabumi Kota sampai dengan 17.00 WIB.
"Terkait acara kita sudah izin sampai 17.30 WIB karena sudah selesai, acara sudah selesai, semua udah selesai, tinggal acara pembubaran panitia dan nyanyi nyanyi keluarga. Kalo acara itu sudah selesai jam 17.00 itu udah selesai," kata dia.
Dengan kejadian ini, pihaknya berharap Propam Polda Lampung dapat profesional terhadap anggotanya.
"Yang pasti kami berharap bidang Propam Polda Lampung dapat bertindak profesional apabila memang ada kesalahan prosedural, kesalahan SOP dalam membubarkan acara pembubaran panitia atau nyanyi keluarga silahkan ditindaklanjuti, apabila ada hukumnya, meminta keadilan intinya," pungkasnya. (Yul)