Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Faisal Basri Kritik Rencana Motor-Mobil Wajib Asuransi: Cara Militer

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengkritik rencana pemerintah mewajibkan asuransi mobil dan motor dalam bentuk third party liability (TPL).

"Asuransi kendaraan bermotor mungkin teman-teman (perusahaan) asuransi senang, tapi itu semu sebetulnya," ucapnya dalam Non-Bank Financial Forum 2024 di Jakarta Pusat, Jumat (26/7).

"Masa dipaksa wajib? Kalau orang merasa tidak ada risikonya, ya buat apa? Di pedesaan, misalnya, segala macam. Jadi, cara-cara kekerasan ini, militeristik, yang cenderung nanti akan menyebabkan inflasi naik," kritik Faisal.

Di lain sisi, potensi kenaikan inflasi imbas kewajiban asuransi kendaraan diperparah dengan inflasi pangan. Faisal mencatat inflasi pangan di Indonesia tinggi karena banyak bergantung produk impor.

Ia merinci 100 persen gandum di Indonesia merupakan hasil impor. Lalu, Faisal mengklaim 3 juta ton beras, 5 juta ton gula, 80 persen terigu juga dibeli dari negara lain.

Faisal menyebut derita masyarakat Indonesia juga akan hadir dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Di lain sisi, presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana mengerek tax ratio dari 10 persen ke 23 persen.

"Mencret ndak tuh bapak ibu, bayangkan itu. Pajak penghasilan (PPH) mau dinaikkan lagi gak? Gak tahu saya," kata Faisal.

"Oke lapangan kerja tercipta, tapi sebagian besar informal. Sektor pekerja informal naik, lebih banyak dari pekerja formal. Ya basis pajaknya susah," imbuhnya.

Pemerintah berencana mewajibkan motor dan mobil ikut asuransi mulai 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan rencana ini masih dikaji. Ia menyebut pihaknya juga masih menunggu pergerakan pemerintahan baru.

"Itu (teknis aturan asuransi TPL) belum ya, masih lama kita, nunggu peraturan pemerintah (PP). Itu kan tergantung dari PP-nya mau dibuat seperti apa. PP-nya belum tahu kita, kita nanti penjabaran terkait peraturan OJK (POJK) itu kan berdasarkan PP yang akan dibentuk oleh pemerintah," tuturnya.

"Nanti kan pemerintah harus konsultasi, bahkan harus mendapat approval dari DPR … Belum (wajib asuransi mobil-motor 2025), nunggu pemerintah yang baru," tambah Ogi seperti dilansir dari CNN Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. "Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).

Praktik seperti ini, kata Ogi, telah berlaku di berbagai negara lain. "Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Akan tetapi satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" katanya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved