Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengungkap panitia khusus angket evaluasi pelaksanaan ibadah haji atau Pansus Haji kini telah bekerja informal di masa reses. Dia mengaku telah mendorong pansus itu agar dapat segera bekerja secara cepat dan formal.
"Iya pasti. Saya sudah mendisposisi untuk segera bekerja dalam masa reses ini," kata Cak Imin di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang diikuti kader PKB di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2024.
Ketua Umum PKB itu mengatakan anggota pansus akan segera berkumpul kemungkinan pada minggu kedua reses DPR. Dia juga menyebut bahwa semua fraksi kompak menyatu dalam pansus tersebut. Namun, sambung Imin, persoalan masih berhubungan dengan mekanisme kerja saja.
"Semua fraksi di DPR kompak, menyatu dalam pansus sehingga jalan. Tinggal mungkin soal pimpinan, soal mekanisme kerja," tuturnya.
Sebelumnya, setelah DPR membentuk Pansus Haji, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat pagi, 19 Juli 2024. Yaqut tiba di Kompleks Istana sekitar pukul 09.12 WIB. Tapi berselang beberapa menit, ia keluar lagi dari Istana sekitar pukul 10.05 WIB.
Yaqut memilih irit berbicara saat awak media menanyakan persoalan yang dibahasnya bersama dengan Presiden Jokowi. "Saya melaporkan kerja di Kementerian Agama. Itu saja. Kan, banyak tugasnya," kata Yaqut.
Ia berdalih, laporan kerja Kementerian Agama itu rutin disampaikannya kepada kepala negara. Selebihnya, Yaqut tidak mau menjawab ketika awak media menanyakan mengenai Panitia Khusus Haji atau Pansus Haji yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat, menduga terjadi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler 2024.
"Saya laporkan tugas saya di Kementerian Agama ke Presiden," kata Yaqut, mengulangi jawaban dia sebelumnya.
Yaqut menjadi sorotan setelah tim pengawas DPR tentang penyelenggaraan ibadah haji 2024 menyoal pengalihan tambahan kuota haji reguler ke haji khusus atau ONH Plus sebanyak 20 ribu. Pengalihan tambahan kuota haji reguler tersebut tanpa persetujuan Komisi VIII DPR yang membidangi urusan penyelenggaraan ibadah haji. Pengalihan tersebut juga dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 64 ayat 2 undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan tambahan kuota haji reguler membuat kuota haji khusus melebih 8 persen.