PADANG - Dua guru honorer Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Padang diberhentikan secara sepihak oleh sekolah.
Curhatan salah seorang guru honorer bernama Fitri ini beredar di Instagram @matarakyatsumbar.
Ia mengaku telah tiga tahun mengajar di sekolah tersebut, namun tiba-tiba saja dipecat tanpa surat pemecatan oleh kepala sekolah.
Merespons itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang, Edy Oktafiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan cross check terkait kasus ini.
Ia memastikan kedua orang guru honorer tersebut akan mengajar seperti biasa kembali.
Baca juga: PBB Pecat Eks Caleg Terduga Pemerkosa Anak Kandung di Padang Pariaman, Pelaku Gagal Dapat Kursi
"Yang jelas guru-guru tersebut harus mengajar lagi seperti biasanya," kata Edy Oktafiadi, Selasa (30/7/2024).
Edy mengatakan berdasarkan laporan Kepala MIN 1 Padang, guru tersebut tidak diberhentikan.
Namun ada pengalihan fungsi, dari guru kelas yang nantinya akan menjadi guru bimbingan konseling (BK) dan guru perpustakaan.
"Sebenarnya bukan pemecatan, namun ada pengalihan tugas dari guru kelas menjadi guru BK atau guru perpustakaan," katanya seperti di lansir dari tribunnews
Bantahan Kepala Sekolah
Kepala Sekolah MIN 1 Kota Padang, Lilis Andriani telah menyampaikan klarifikasi soal tudingan dirinya memecat secara sepihak guru honorer dari sekolah tersebut. Lilis membantah tudingan tersebut dan menyebut ada sanksi lain yang diberikan.
“Dua orang guru honorer yang sudah diwawancarai oleh rekan-rekan media tersebut benar tidak dapat jam mengajar lagi,” kata Lilis saat memberikan keterangan kepada media di ruang kerjanya pada Selasa (23/7).***