Heboh kabar aktris Sandra Dewi menyusul suaminya, Harvey Moeis, menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Nama Sandra Dewi bahkan kini langsung menempati trending topic di media sosial X usai menjadi perbincangan hangat.
Lantas, benarkah Sandra Dewi menjadi tersangka kasus mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun ini?
Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan Agung, kabar Sandra Dewi menjadi tersangka dipastikan tidak benar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pun mengatakan aktris berusia 40 tahun itu masih berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya akan mengumumkan jika nanti ada perubahan status Sandra Dewi.
Sebelumnya, Sandra Dewi telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Wanita kelahiran Pangkal Pinang itu diperiksa terkait indikasi tinda pidana pencucian uang.
Sebagai informasi tambahanan, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus korupsi Timah.
Hingga saat ini, penyidik Kejagung masih melakukan pemberkasan.
Nantinya, para tersangka diperkirakan akan mulai diadili pada dua pekan mendatang. (*)