Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rezim Jokowi Cuek soal Perlindungan Data Pribadi

 

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) seharusnya ikut melindungi keamanan siber. Sayangnya, regulasi itu belum efektif, hingga server Pusat Data Nasional (PDN) pun diretas.

Pakar Telematika, Roy Suryo, menjelaskan, UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022 sebenarnya sudah mengatur sanksi untuk pengelola data yang tidak bisa melindungi keamanannya.

"Meski yang terkena sanksi paling-paling hanya petugas teknis dan bukan penanggung jawabnya," kata Roy, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mendesak pemerintah segera membentuk aturan turunan dari UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menurutnya, UU PDP mewajibkan agar pihak yang menjadi pengelola data memiliki tingkat keamanan tertentu. Namun peraturan turunan dari UU itu belum dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Rezim ini tampaknya tidak peduli, karena justru banyak aturan yang membuat data-data tidak wajib ditempatkan di dalam negeri, tetapi di luar negeri," pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved