Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polda Jabar Janji Hadir Sidang Praperadilan 1 Juli,Pengacara Pegi Bakal Bongkar Cacat Penangkapan

Migrant Care Melihat Ada Peluang untuk Ratusan WNI Lolos Pidana Mati di  Malaysia

Polda Jawa Barat (Jabar) berjanji akan datang pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan, besok, Senin (1/7/2024).

Seperti diketahui, Pegi yang ditangkap kaparat Polda Jabar pada Mei 2024 lalu disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati pada kasus Vina Cirebon 2016 silam.

Pegi yang tidak terima dan memiliki banyak bukti menguatkan alibinya, menggugat praperadilan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Namun pihak Polda Jabar mangkir.

Sidang pun akan digelar kembali di lokasi yang sama, besok.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, alasan Polda Jabar mangkir karena ada agenda lain yang bentrok.

Pihak Polda Jabar pun memilih memenuhi agenda lain, dibandingkan menghadiri sidang praperadilan yang kasusnya sudah menjadi atensi Kapolri hingga Presiden itu.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules, di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024) malam, dikutip dari TribunJabar.

Jules memastikan, pada sidang berikutnya, besok, pihak Polda Jabar akan hadir.

"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya.

Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli

Menanggapi kesiapan Polda Jabar untuk hadir, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tidak memedulikannya.

Sebab, hadir ataupun tidak, sidang akan tetap berjalan.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.

Bahkan, Muchtar mengatakan, jikapun pihak Polda Jabar tidak hadir, malah justru menguntungkan pihak Pegi, karena tidak ada yang membantah argumennya.

Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.

Bongkar Cacat Penangkapan

Sementara itu, kuasa hukum Pegi lainnya, Sugianti Iriani, mengatakan, pihaknya akan membongkar kecacatan penangkapan Pegi di sidang praperadilan besok.

Sugianti akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait salah tangkap dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar (Polda Jabar), kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."

"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung pada Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.

Sugianti pun menyoroti soal nama DPO.

"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda."

"Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memastikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.

"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."

"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.

Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.

Sementara, kata Sugianti yang kerap disapa Yanti, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.

Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil."

"Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved