Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Masinton Nilai MKD DPR Tidak Perlu Reaktif Panggil Ketua MPR

 Masinton Nilai MKD DPR Tidak Perlu Reaktif Panggil Ketua MPR

Anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menegaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak perlu bersikap reaktif dengan memanggil dan memeriksa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Hal ini terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai-partai politik mengenai amandemen UUD 1945.

Menurut Masinton, pernyataan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Ketua serta pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR untuk memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik.

“Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misalnya merubah Pancasila," kata Masinton pada Jumat (21/6/2024).

Masinton menjelaskan bahwa lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI, sehingga MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI.

Berdasarkan UU MD3, pasal 81, kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.

"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan," jelas Masinton.

"Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD," lanjutnya.

Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan untuk memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam sidang putusan laporan etik terkait pernyataannya bahwa seluruh fraksi setuju melakukan amandemen UUD 1945.

Sumber Berita / Artikel Asli : pantau

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved