Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Heru Budi: Tahun Ini Ultah Terakhir Jakarta dengan Status Ibu Kota

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).

 Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 menjadi yang terakhir bagi Jakarta dengan statusnya sebagai Ibu Kota.

"Tahun ini merupakan perayaan ultah terakhir Jakarta dengan menyandang status ibukota negara," ujar Heru Budi saat memberikan sambutan dalam upacara HUT ke-497 di Silang Barat Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024).

Meski status Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Heru pastikan, Jakarta bakal tetap menjadi Kota Pusat dan Global yang menggerakkan perekonomian.

"Jakarta tidak akan memudar pesonanya, Jakarta akan mengakselerasi langkahnya. Jakarta akan terus tumbuh menjadi kota global dan Pusat perekonomian nasional," ujar Heru.

Heru melanjutkan, lepasnya status Jakarta sebagai Ibu Kota, menjadi kesempatan untuk Pemerintah dalam membenah diri membangun DKJ kelak.

"Ini adalah kesempatan untun berbenah untuk meningkatkan infrastruktur, kualitas hidup warga sekaligus menghadirkan wajah baru. Proses ini tentu tidak mudah serta penuh tantangan," imbuhnya.

Heru meyakini, kegigihan serta sinergi bersama elemen masyarakat, Kota Jakarta bisa berdiri dengan kota maju lainnya di dunia.

Saat ini, Jakarta menjadi menjadi tujuan para pendatang baru untuk meraih peluang serta mimpi mereka untuk kehidupan yang lebih baik.

"Tekad untuk meraih dan itulah yang mendorong Jakarta terus tumbuh dan berkembang mencapai potensi terbaiknya dalam mewujudkan kesejahteraan warganya," tutur dia.

Untuk diketahui, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Pasal 63 berbunyi "Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan".

Kemudian pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Jakarta.

Hal itu sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved