Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Warga PPU Tak Pernah Dilibatkan Pemerintah Soal Sengketa Lahan, Sebut Otorita IKN Gaib karena Sulit Ditemui

 Gerakan Solidaritas Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) terus memperjuangkan haknya atas tanah yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ). Mereka menuntut keadilan dan transparansi dari pemerintah terkait perlindungan lahan ini.

Sebelumnya, ratusan warga dari 4 desa lingkar IKN yakni Pemaluan, Rico, Maridan, dan Telemow telah melakukan demo di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU , untuk menuntut haknya beberapa waktu lalu.

Senin (3/6/2024), TVRI mengundang sejumlah narasumber dalam program "Dialog Publika", di antaranya Kepala Kantor Pertanahan PPU , Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, dan Koordinator Solidaritas Masyarakat PPU, untuk membahas permasalahan lahan antara warga PPU dan wilayah IKN 

Koordinator Gerakan Solidaritas Masyarakat PPU , Yusuf Ibrahim menjelaskan, permasalahan pelestarian lahan tersebut salah satunya mengarah kepada Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah yang terdampak. 

“Keberadaan masyarakat di situ, perlu diketahui oleh pemerintah. Sebenarnya bukan masyarakat yang masuk ke HGU, tapi HGU yang memaksa tanah masyarakat masuk ke sana,” ujarnya.

Yusuf Ibrahim mengungkapkan bahwa, mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait pelestarian lahan IKN. Padahal, lahan tersebut merupakan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka selama puluhan-puluh tahun. Apalagi salah satu kuburan nenek nenek moyang mereka tertulis tahun 1947. Artinya, para leluhur sudah tinggal disana sebelum Indonesia merdeka.

“Kami tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh pemerintah soal permasalahan lahan di PPU ini,” tutupnya.

“Perkampungan kami dijadikan hutan produksi, ratusan ribu hektare diambil oleh mereka hingga ulin yang kami tebang. Begitu mempertahankan satu hektar saja, kami dilabrak oleh pemerintah. Kenyataannya seperti itu adanya,” tambahnya.

"Ribuan KK yang terdampak. Di ibu kota itu tampak indah akan ceritanya, dibalik itu semua ada berharap-jeritan warga dan tangisan luar biasa banyak," tambahnya.

Masyarakat PPU yang terdampak lahannya atas pembangunan IKN, mengaku kesulitan untuk menyampaikan keluhannya kepada Kepala Otorita IKN. Ibrahim menyebut, pihak otoritas sangat sulit untuk ditemui.

"Otorita IKN itu gaib. Bilangnya di Balikpapan, Sepaku, saat datangi tidak ada sama sekali. Ada juga yang ke jakarta, kepalanya sulit untuk ditemui," dia.

Ibrahim berharap dapat mengadu kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan permasalahan ini dan mencari solusi yang adil.

Terlebih lagi, tanggal 17 Agustus 2024 nanti akan diselenggarakan upacara kemerdekaan di wilayah IKN.

“Seandainya bisa bertemu Presiden Jokowi, kami akan menyampaikan. Jokowi selalu mengatakan jangan ada lagi mempertahankan lahan, dipermudah jangan dipersulit, tapi kenyataannya tidak begitu,” ungkapnya.

Penjelasan BPN PPU

Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN PPU , Ade Chandra, menjelaskan bahwa tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) di dalam perusahaan yang berada di daerah Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan Ibu Kota Negara.

“Di IKN tidak ada HGU, yang ada konsesi atau hutan tanaman industri. Kalau bicara itu, urusannya ke Kementerian Kehutanan dong, bukan ATR/BPN,” kata Ade.

Ia menyebut, lokasi yang dipakai masyarakat masuk ke dalam HPL (Hak Pengelolaan atau kepemilikan yang dikelola negara. HPL tersebut ditumpangi oleh Hutan Tanaman Industri (HTI), dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun atau bermukim.

“Intinya dulu kawasan hutan lah, kemudian dikeluarkan jadi HPL, lalu dibebani dengan HTI. Itu yang dikeluhkan masyarakat,” tutupnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : kaltimtoday

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved