Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Gaji dan Anggaran Diganjal Sri Mulyani, Alasan Bambang-Dhony Mundur dari Otorita IKN?

 

Spekulasi terkait mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), semakin liar.

Salah satunya soal keuangan OIKN yang tersendat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya, bahkan pernah curhat karena tak nikmati digaji sebagai petinggi OIKN selama 11 bulan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri duet Bambang-Dhony sebagai pimpinan OIKN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian dengan hormat bapak Bambang susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” kata Pratikno.

Ditanya alasan Bambang-Dhony mundur, Pratikno tak mau buka-bukaan. Dia sebut, baik Bambang maupun Dhony tak menyebutkan alasan mundur dari megaproyek yang nilai investasinya Rp466 triliun itu. "Tidak disampaikan (alasan mundur)," ungkap Pratikno.

Dari rekam jejak digital, Bambang pernah curhat karena tak digaji nyaris setahun. “Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang dikutip dari Antara, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2023).

Selanjutnya, mantan Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) era SBY itu, berharap, hak keuangan Pejabat Eselon I di OIKN, bisa secepatnya kelar. “Ini meluncur ke Presiden sekarang,” kata Bambang, kala itu.

Pernyataan Bambang menjawab kabar soal gaji pegawai OIKN yang belum dibayar berbulan-bulan, ramai diberitakan sebelumnya. Dalam rapat itu, Bambang mengatakan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur gaji pegawai OIKN.

Pertengahan April 2023, giliran Dhony menjelaskan progress gaji pegawai OIKN. Dia bilang, Presiden Jokowi sangat mendukung percepatan penyelesaian gaji pegawai OIKN. Hanya saja masih dalam tahap harmonisasi selama 2 minggu. "Kemudian proses paraf para menteri, kita tunggu dalam waktu dekatlah," ucapnya.

Asal tahu saja, Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN, baru terbit pada 30 Januari 2023. Padahal, keduanya dilantik pada 20 Maret 2022.

Dalam beleid itu, gaji Kepala OIKN ditetapkan Rp172,7 juta/bulan, termasuk tunjangan kinerja. Ditambah dana operasional Rp178 juta/bulan.

Tak hanya soal gaji, Bambang pernah kecewa karena anggaran Badan OIKN yang diajukan pada 2023. sebesar Rp650 miliar, tak kunjung dicairkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Padahal, anggaran itu cukup penting. Untuk program dukungan manajemen dan pengembangan kawasan strategis.

Lagi-lagi, Bambang 'curhat' ke Komisi II DPR pada 18 Maret 2024, terkait pemblokiran (automatic adjusment) anggaran OIKN senilai Rp21,7 miliar. Akibatnya, pagu efektif OIKN pada 2024 tersisa Rp 412 miliar.

"OIKN juga terkena kebijakan pemblokiran seperti kementerian lain, sebesar 5 persen, sebesar Rp21,7 triliun," kata Bambang.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved