Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Begini Pandangan Bey Machmudin soal Pengelolaan Tambang oleh Ormas Agama di Jawa Barat

 Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menuturkan, pertambangan di wilayahnya tak memungkinkan bagi ormas keagamaan untuk mengelolanya.

Hal ini senada dengan beleid dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik Ormas Agama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Bey, jika merujuk aturan tersebut, maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara, dan dua potensi tambang ini tidak ada di Jawa Barat.

Meski dua komoditas tambang tersebut tidak ada di Jawa Barat, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.

"Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab," ujar Bey kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Nining Yuliastiani mengungkapkan, izin tambang yang diterbitkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk ormas memang sebatas pengelolaan izin tambang mineral dan batubara.

"Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral," ujarnya.

Nining mengaku sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. Pihaknya kini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk izin usaha yang dilakukan oleh yayasan.

"OSS itu yang masuk izin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan izin tambang," pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : pantau

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved