Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menolak kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tentang peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Mereka menilai, kebijakan itu hanya akan mempersulit dan memberatkan para buruh.
"Pimpinan pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat," ujar Roy Jinto Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (29/5/2024).
Roy menilai PP Tapera hanya akan semakin mempersulit dan memberatkan buruh dengan iuran wajib yang dipotong dari upah tiap bulan.
Menurut Roy, potongan upah sudah terlalu banyak mulai dari BPJS Kesehatan, Jamsostek hingga jaminan pensiun dan lainnya. "Tapera hanya akal-akalan pemerintah mengumpulkan dana dari buruh yang dikelola oleh BP Tapera yang gaji dan biaya operasionalnya Badan dibebankan dari simpanan rakyat," kata dia.
Ia menilai pemerintah tidak memiliki sensitifitas terhadap kondisi rakyat khususnya buruh. Roy menyebut kenaikan upah buruh sangat kecil akibat undang-undang cipta kerja.
Ia mengatakan pemerintah malah menambah kesulitan ekonomi buruh dengan Tapera. Apalagi saat ini harga sembako yang melambung tinggi, dan pajak penghasilan PPH 21. "Jangan rakyat selalu menjadi korban kebijakan pemerintah. Kita meminta kepada pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP tersebut," katanya.
Apabila pemerintah memaksakan, ia mengatakan buruh akan mengambil jalan untuk melakukan aksi penolakan mengenai Tapera.