Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menyoal RUU Pers yang Ramai Dibahas, Gigin Praginanto: Kembalikan Indonesia ke Era Orde Baru

 

Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan komentar tajam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pers yang tengah dibahas.

Menurutnya, RUU Pers ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru.

"RUU UU Pers mendatang mengembalikan Indonesia ke era Orba," ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (20/5/2024).

Gigin menyoroti bahwa jika RUU Pers ini disahkan, masyarakat akan dibanjiri dengan berita yang hanya mengedepankan kebaikan pemerintah.

"Rakyat hanya akan dibanjiri dengan berita tentang kebaikan pemerintah," ucapnya.

Ia menambahkan, berita-berita lain yang tidak sejalan dengan narasi pemerintah kemungkinan besar akan ditenggelamkan dan tidak mendapatkan porsi pemberitaan yang adil.

"Berita lainnya ditenggelamkan," tukasnya.

Hal ini, menurut Gigin, sangat mirip dengan kondisi pers di era Orde Baru di mana kebebasan pers sangat dibatasi.

Lebih lanjut, Gigin mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak penerapan RUU ini terhadap para jurnalis dan media yang bersikap kritis.

"Mereka yang kritis dikirim ke penjara dan dituduh antek asing, anti NKRI dan Pancasila," tandasnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Beberapa ketentuan dalam draf terbaru RUU ini, khususnya yang dirilis pada Maret 2024, telah menuai kritik dari berbagai kalangan.

Salah satu poin kontroversial adalah pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2).

Ketentuan ini dikhawatirkan akan membatasi kemampuan media untuk mengungkap kebenaran dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pasal 50B ayat (3) mengatur berbagai sanksi bagi pelanggaran ketentuan tersebut.

Mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, hingga penghentian sementara siaran, denda, dan bahkan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Selain itu, Pasal 50B ayat (4) menyebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.

Ketentuan ini menambah kekhawatiran bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers akan semakin terkungkung.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved