Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Media Investigasi Bakal Dilarang, Dewan Pers: Pemerintah dan DPR Sudah Lima Kali Lakukan Upaya Menggembosi Kemerdekaan Pers

 

DPR RI menginisiasi Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Di dalamnya terdapat pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.

Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).

"Kenapa kemudian kami menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif," jelasnya lebih lanjut.

Ninik menyampaikan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Pelarangan siaran investigasi dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional.

Kemudian alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini karena dianggap mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

"Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain," tuturnya.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

"Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” tegas Ninik.

Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, menambahkan, upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.

Hal itu antara lain tercermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

"RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers," ucapnya. (Pram/fajar)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved