Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Terseret Kasus Vina Usai Polda Jabar Diragukan soal 2 DPO Fiktif, Kejaksaan Bakal Repot

 

Presiden Jokowi sampai ikut terseret polemik kasus Vina Cirebon yang tengah jadi sorotan.

Setelah Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) merilis penangkapan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun, Pegi Setiawan, keraguan justru muncul.

Pasalnya, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyebut dua DPO lain yang juga penangkapannya dinanti-nanti masyarakat disebut sebenarnya tidak ada alias fiktif.

Padahal nama dua DPO lain, Andi dan Dani, disebutkan pada putusan pengadilan yang memenjarakan delapan pelaku lain.

DPO Fiktif

Kombes Surawan menegaskan, DPO pembunuhan Vina dan pacarnya Muhammad Rizky (Eky), delapan tahun silam di Cirebon hanya Pegi seorang.

"Perlu saya tegaskan di sini rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9," ujar Surawan saat konferensi pers rilis sosok Pegi Setiawan di Polda Jabar, Bandung, Minggu (26/5/2024).

"Sehingga DPO hanya satu," tambahnya.

Surawan mengklaim jumlah DPO hanya satu, bukan tiga, .

Jika merujuk keterangan tersangka lain, kata Surawan, jumlah DPO disebutkan berbeda-beda.

Namun, berdasarkan hasil penyidikannya, Surawan tegas mengklaim jumlah DPO hanya satu, bukan tiga.

Ia menyebut nama Andi dan Dani bisa ada dalam fakta persidangan bahkan dalam putusan, itu hanya asal sebut.

"Untuk itulah kami selama ini meyakinkan bahwa, lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan tiga, ada lagi menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu."

"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut," jelas Surawan.

Kendati demikian, Surawan tetap tidak menutup kemungkinan akan masih adanya tersangka lain.

"Apabila nanti di kemudian hari muncul tersangka lagi ya kami akan periksa, tetapi sejauh ini fakta di dalam penyididikan kami tersangka atau DPO hanya satu bukan tiga."

"Jadi seluruh tersangka jumlahnya sembilan bukan 11," tegasnya.

Surawan pun menegaskan untuk kedua kalinya bahwa DPO Andi alias Dani tidak pernah ada pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Bahwa DPO berapa, satu, bukan dua. DPO tidak ada, itu asal sebut nama. Itu sudah kami dalami, ternyata atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu," jelasnya.

Kuasa Hukum Vina Pertanyakan

Sementara itu tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon kecewa dengan keputusan Polda Jabar terkait gugurnya dua nama DPO.

Pasalnya, nama dua DPO itu telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif," jelas pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

Bahwa dalam amar putusan yang kembali diulas oleh tim kuasa itu disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.

Atas alasan itu, Putri pun mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara gamblang menghilangkan dua DPO itu dalam kasus kematian Vina.

"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa?," kata Putri.

"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan Putri bahwa pihak kepolisian seharusnya bisa menjelaskan terkait fakta persidangan yang sebelumnya telah bergulir termasuk soal adanya dua DPO tersebut.

Pasalnya kata dia, munculnya dua DPO tersebut berdasarkan hasil mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusam yang dibacakan oleh hakim.

"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," pungkasnya.

Seret Jokowi

Karena kekecewaan dan keraguan atas penyidikan pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, Tim Kuasa Hukum Vina, Dewi Intan Malenka, meminta Presiden Jokowi turun tangan.

Intan menjelaskan bahwa hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina dan Eky, tegas menyebut ada tiga pelaku DPO, begitupun pada penuntutan dan putusan.

"BAP menyatakan ada tiga nama itu, putusan menyatakan ada tiga nama itu, lalu tiba-tiba pada saat satu DPO tertangkap, dua DPOnya
dinyatakan fiktif. Siapa yang bisa bertanggung jawab," tegas Intan dengan nada tinggi, pada kesempatan yang sama.

"Mudah-mudahan Bapak Presiden bisa turun tangan dalam hal ini" pinta Intan.

Intan beranggapan, dengan tiba-tiba hilangnya dua DPO, membuat masyarakat tidak percaya terhadap kepolisian..

Menurutnya, RI1 sudah harus bertindak.

"Tidak ada lagi yang bisa menyelesaikan ini kecuali Bapak Presiden Joko Widodo."

"Karena pihak masyarakat mungkin saja sudah hilang kepercayaan," jelas Intan.

Kejakasaan Bakal Repot

Imbas hilangnya dua DPO, kejaksaan ikut mendapat bola panas.

Tim kuasa hukum Vina tidak terima dan mendesak polisi serta kejaksaan menguak tentang sosok DPO Andi dan Dani , bagaimana keduanya bisa ada dalam tuntutan hingga putusan.

Bahkan Putri menyayangkan pihak kejaksaan yang disebutnya tidak bekerja atas DPO pada kasus Vina sebagai pertanggungjawaban atas amar putusan.

"Perihal hilangnya du DPO ini dan tentunya ini menjadi PR besar lagi akhirnya bukan hanya kepolisian tapi kejaksaan kenapa juga kejaksaan tidak bekerja selama ini," kata Putri.

Jumlah Pelaku dan Kronologi

Seperti diketahui, mulanya, ada 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam. Saat itu, kedua korban sepasang kekasih itu sama-sama berusia 16 tahun.

Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).

Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.

Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.

Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.

Dengan sudah ditangkapnya Pegi, maka tinggal dua daftar pencarian orang (DPO) lagi, yakni Dani dan Andi.

Lantas bagaimana sebenarnya kronologi peristiwa biadab pemerkosaan dan pembunuhan Vina?

Penelusuran TribunJakarta, pada dokumen putusan banding Rivaldi dan Koplak di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 1 Agustus 2017 silam, terungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan Vina.

Semua berawal sekitar pukul 19.30 WIB, 27 Agustus 2016, para pelaku nongkrong di warung Bu Nining di Jalan Perjuangan RT 2 RW 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum miras bersama.

"Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.

Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.

Di situ, Andi membuka obrolan, "ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC."

Tidak lama, Eky yang membonceng Vina naik motor melintas mengenakan jaket XTC. Mereka mau pulang dari Taman Kota Cirebon.

Melihat jaket XTC, Andi Cs melempari Eky dan Vina dengan batu.

Mereka berdua pun kabur menghindar. Para pelaku mengejar, juga menggunakan sepeda motor.

Sampai di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon Eky dan Vina berhasil dipepet lalu ditendang hingga jatuh.

Ke-11 pelaku memukuli dan menghajar Eky maupun Vina.

Lantas, keduanya yang sudah lemah tak berdaya dibawa ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.

Di situlah, Vina diperkosa bergilir para pelaku dan kemudian dihabisi nyawanya.

Pada putusan banding Rivaldi dan Koplak, disebutkan siapa-siapa saja yang melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Mereka yang melakukan adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Dani.

Saka Tatal dan Andi tidak disebutkan melakukan pemerkosaan.

Sementara Pegi atau Perong tidak sampai penetrasi kemaluan.

"Saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudarakorban VINA," tertulis pada putusan.

Setelah itu, jasad Vina dan Eky yang sudah dipastikan tak bernyawa, kemudian dibawa ke flyover di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

"Korban VINA dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan di pembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan," tertulis di putusan.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved