Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan hasil perhitungan keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Totalnya mencapai Rp300 triliun.

"Hari ini, hasil penghitungan cukup fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Burhanuddin mengaku hasil itu ia sampaikan setelah menerima laporan penyerahan hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain pihak BPKP, Kejagung juga mendengarkan penjelasan tentang kerugian ril terkait ekologis, ekonomis dan rehabilitasi lingkungan dari ahli guru besar perlindungan hutan Prof Bambang Hero Sahardjo.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menambahkan pihaknya mengaudit perhitungan kerugian keuangan negara kasus timah ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung Nomor: 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.

Setelah menerima permintaan, BPKP melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.

"Pada hari ini, kami menyerahkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan sebagai tindak lanjut atas permintaan penyidik. Tadi setelah disampaikan pak Jaksa Agung tentang Kerugian keuangan negara sekitar Rp300,003 triliun," pungkas Yusuf.

21 tersangka

Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Para tersangka bukan orang sembarangan.

Berikut daftar ke-21 tersangka tersebut:

  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
  2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
  17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (Z-1) 

Sumber Berita / Artikel Asli : mediaindonesia

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved