Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR akan Panggil Pemerintah Buntut Potong Gaji Buruh untuk Tapera

 

DPR akan memanggil pemerintah terkait ihwal polemik pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran tabungan perumahan (Tapera) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan kepada pemerintah terkait beleid baru tersebut yang kini sedang disoroti oleh masyarakat.

"Tentu kita ingin memanggil semua, [pihak] terkait, untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Sebagai informasi, mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.

Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.

Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengkhawatirkan program Tapera tidak akan mampu mendorong kepemilikan rumah para pekerja. Menurutnya, program tersebut tidak rasional.

"Upah minimum misal Rp3,5 juta maka iurannya sekitar 105.000 per bulan. Harga rumah minimalis misal sudah Rp250 juta, maka butuh 2.000 bulan alias 166 tahun untuk bisa kumpulkan Rp250 juta. Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira reliable tidak?" tutur Ristadi, Selasa (28/5/2024).

Ristadi menilai, penambahan iuran Tapera juga dikhawatirkan bakal memberatkan beban sebagian pekerja dengan penghasilan pas-pasan. Pasalnya, saat ini pekerja juga telah menanggung beban iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga iuran BPJS Kesehatan.

Sumber Berita / Artikel Asli : bisnis

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved