Nama Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti sedang menjadi perbincangan setelah melaporkan mahasiswanya Khariq Anhar yang mengkritik pedas biaya kuliah yakni Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di media sosial (medsos).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri menjelaskan, Sri Indarti merasa nama baiknya sebagai pejabat publik telah dicemarkan karena disebut Broker Pendidikan.
"Unggahan itu dilakukan pada 15 Maret 2024 oleh terlapor yakni mahasiswa semester delapan bernama Khariq Anhar," katanya, Rabu (8/5/2024).
Kompol Fajri menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait pencemaran nama baik yang diunggah melalui Instagram.
"Laporan itu sudah diproses," terang dia.
Sebelumnya, Khariq Anhar mempertanyakan soal Iuran Pembangunan Institusi (IPI) melalui Instagram Aliasi Mahasiswa Penggugat. Lalu pada akhir postingan itu, Rektor Unri disebut sebagai Broker Pendidikan.
Terpisah, Rektor Unri Sri Indarti melalui kuasa hukumnya Muhammad A Rauf menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses dari penyidik Polda Riau.
"Sejauh yang kami pahami, pada prinsipnya penyidik menyarankan untuk berdamai. Saat ini katanya sedang proses lidik," terangnya.
Rauf menuturkan jika hingga sampai sekarang pihaknya baru membuat pengaduan masyarakat (Dumas) dan bukan laporan polisi ke Polda Riau.
"Benar, kami melayangkan Dumas ke akun instagram AMP terkait pasal 27A undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap dia.
Rauf menjelaskan bahwa pada saat beredarnya video di media sosial tersebut, kliennya tidak mengetahui siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut. Makanya dicari tahu dengan cara mengadukan akun terkait.
"Informasi, ada yang mengatakan pelakunya mahasiswa dan ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rauf menjelaskan atas dasar keraguan itulah kliennya berdiskusi dengan pimpinan dan sejumlah ahli hukum UU ITE hingga akhirnya diambil keputusan membuat Dumas tersebut.