Kementerian Luar Negeri Bahama mengumumkan negara itu secara resmi telah memutuskan mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
“Pemerintah Bahama percaya bahwa pengakuan terhadap Negara Palestina menunjukkan dengan kuat komitmen Bahama terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam PBB dan hak untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana diartikulasikan dalam Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak-Hak Politik (ICCPR), dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)," kata Kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Bahama mendukung hak hukum rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka. Palestina juga bebas menjalankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.
Jumlah negara yang mengakui kenegaraan Palestina di tingkat PBB akhir-akhir ini semakin meningkat, seiring dengan pemberian keanggotaan penuh Palestina di PBB. Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada 2012, mengizinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB tetapi tanpa pemungutan suara.
Negara-negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB. Sebuah resolusi Dewan membutuhkan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia atau Cina, untuk disahkan.