Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bagi yang Kenal Tiga Orang Ini Siap-Siap Didatangi Polisi Ya, Kasus Mereka Berat

 

Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,76 gram.

"Dari tangan ketiga tersangka, kami berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,76 gram, timbangan digital, telepon pintar dan sejumlah uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut," kata AKP Iwan Hendi Sutisna dilansir dari Antara, Senin (13/5).

AKP Iwan menjelaskan, pelaku berinisial MA (21) ditangkap di rumahnya, di Jalan Sukaraja, Gandasoli Babakan Cirumput, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (9/5) dini hari.

Adapun barang bukti yang disita sebanyak delapan paket sabu-sabu atau seberat 4,19 gram serta satu untuk telepon pintar dan uang tunai Rp80 ribu.

Baca Juga :

Kemudian tersangka PP (25) ditangkap di Jalan Pembangunan, Kampung Selakaso, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Jumat (10/5) malam.

Hasil penangkapan ini polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,97 gram yang sudah dipecah menjadi empat paket dan satu unit telepon pintar.

Sementara, tersangka EA (31) ditangkap di rumahnya di Kampung Lemburhuma, Desa Bojongsawah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/5) dini hari.

Dari tangan pemuda ini ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,6 gram, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp475 ribu.

Iwan menambahkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Adapun ketiga pelaku hingga kini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sejumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada para tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar Iwan.

Ketiga pemuda ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (ant/dpi)

Sumber Berita / Artikel Asli : tv one

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved