Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Adi Prayitno: Pilgub Jakarta Sepertinya Bakal Sangat Menarik

 

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno merasa pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 akan sangat menarik, karena terdapat wajah baru yang siap bertanding memperebutkan kursi kepala daerah. 

Melalui akun Twitter pribadinya, Adi Prayitno mengunggah tangkapan layar poster Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta tahun 2024. 

"Pilgub Jakarta sepertinya bakal sangat menarik. Ada wajah baru yang siap tanding. Gimana menurut klean gaes..," ucapnya, dikutip populis.id, Kamis (30/5).

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis, dikutip dari Republika.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut.


Sumber Berita / Artikel Asli : populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved